
Poto : Senjata api pistol dari tangan pelaku perampokan yang berhasil disita polisi
BintangSatu.Com,- Tulang Bawang Barat. Hasil dari penangkapan para pelaku perampokan di Tulang Bawang Barat polisi berhasil menyita 3 pucuk senjata api organik jenis pistol dari tangan para tersangka, para pelaku ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Para tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya rumah kontrakan, pelaku di bekuk pada malam hari (18/2/2026)
Kronologis penangkapan, Pada hari rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Polda Lampung di backup oleh Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatra Utara Melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib di Jalan poros Tiyuh Daya Asri Kec Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Para pelaku melarikan diri ke wilayah Hukum Polres Batu Bara Polda Sumatra Utara. Nama-nama Tersangka yaitu AHMAD YANI dan DANIL ALFATAH yang sementara telah di kantongi identitasnnya. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka tersebut. Sekira pukul 18.30 Wib tim berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka yaitu di sebuah kontrakan rumah yang berada di Desa Kwala Tanjung Kec Sei Suka Kab Batu Bata Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Yani dan Danil Al Fatah lalu tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api beserta amunisi, mobil grandmax milik Ahmad Yani dan barang bukti elektronik berupa Hp. Setelah itu tim melakukan introgasi singkat terhadap tersangka Ahmad Yani dan dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan peran membuntuti korban dari toko baru dan memberi arahan terhadap eksekutor.
Kemudian Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa tersangka yang berperan sebagai eksekutor tersebut yaitu Tedi dan Jefri. Setelah tim mendapatkan nama tersangka an Tedy yang beralamatkan di Kabupaten Batu Bara kemudian sekira pukul 21.00 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap Tedy di jalan Lintas Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara.
Setelah dilakukan penangkapan kemudian di lakukan introgasi bahwan Tedy mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan peran mengambil uang yang berada di dalam mobil korban lalu melakukan penembakan 2 kali ke arah korban,1 kali kearah atas dan satu kali kearah bawah. Kemudian untuk tersangka Jefri masih dalam pengejaran.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H menyampaikan jika penangkapan tersebut polres Tulang Bawang Barat di bantu polda Lampung dan polda Sumatera Utara.
“Penangkapan para tersangka ini kami di back up oleh jatanras Polda Lampung dan Jatanras Polda Sumatera Utara.” Jelas Juherdi
(Miko)