Pengedar Uang Palsu Berhasil Di Tangkap Polsek Negara Batin

Spread the love

Bintangsatu.com,-Way Kanan. Berhenti sudah perjalanan pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah provinsi Lampung, pria berusia (42) ini ditangkap polisi lantaran spesialis pengedar uang palsu.

Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S. H menjelaskan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukum polsek Negara Batin ini pada selasa sore di sebuah warung. (19/3/2024)

“Anggota kami yang di pimpin kanit Reskrim Iptu Musariyanto berhasil menangkap tangan pelaku pengedaran uang palsu di desa Adi Jaya saat usai melakukan transaksi pembelian rokok di salah satu warung milik warga”, Jelas Kapolsek.

“Saat tersangka di gerebek, anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa kertas uang palsu sebanyak 3 lembar pecahan seratus ribu, uang asli dari hasil kejahatan serta rokok hasil pembelian menggunakan uang palsu”, Ujarnya usai penangkapan.

Kapolsek menambahkan bahwa tersangka bernama Wisnu Kertarajasa (42) merupakan warga Dusun Sukamaju Rt. 01 Rw. 01 desa. Sinar Bandung Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran yang sengaja datang ke Way Kanan untuk menyebarkan uang palsu.

Sementara tersangka Wisnu, menjelaskan bahwa uang palsu yang di edarkan, di peroleh dari transaksi melalui akun Facebook. Ia membeli secara online dari DPO inisial AB, sejak aktipitasnya selama 2 bulan lalu, Wisnu sudah berhasil mengedarkan uang palsu di 3 kabupaten, Bandar Lampung, Pesawaran dan Way Kanan sebanyak 51 juta.

“Saya beli lewat online dan harga nya 1 juta rupiah mendapat uang palsu sebanyak 8 juta uang palsu berbagai pecahan, mulai dari 5 ribu, 10 ribu, 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu, uang asli hasil kembalian saya gunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari”. Ucap tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini mendekam di sel tahanan polsek Negara Batin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan undang-undang peredaran uang palsu.

Sebagaimana Bunyi pasal pasal 244 KUHPidana Jo pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang.

Camat Negara Batin Edi Saputra, S. Kom. M. M menghimbau bagi warganya uang memiliki isaha wiralaba agar berhati-hati saat menjelang hari raya idul fitri akan tingginya transaksi pertukaran uang, sehingga harus meneliti uang yang di terima, palsu atau asli.

“Saya selaku camat sudah mengeluarkan surat edaran melalui kepala desa untuk masyarakat dengan tujuan agar berhati-hati atas peredaran uang palsu, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini dengan melalui himbauan kepada masyarakat khususnya pengusaha warung atau wiralaba”. Harap Camat.

Barang bukti yang berhasil di sita, uang Palsu: Uang Pecahan 1000 sebanyak 3 Lembar, Uang Pecahan 2000 sebanyak 16 Lembar, Uang Pecahan 5000 sebanyak 25 Lembar, Uang Pecahan 10.000 sebanyak 30 Lembar, Uang Pecahan 20.000 sebanyak 14 Lembar.

Barang hasil pembelian dengan Upal Rokok dji sam soe 2 bungkus, Rokok Apace kecil 2 Bungkus,, Apace besar 1 Bungkus, Gudang garam Merah 1 Bungkus, Gudang Garam Hijau 2 Bungkus, Samporna Kretek 1 Bungkus, Rokok Surya16 3 Bungkus. (Ibram)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *