Rugikan Uang Negara, 2 ASN Ditangkap Kejaksaan

Spread the love

Poto : FM digiring hendak masuk mobil tahanan

BintangSatu.Com,- Tulang Bawang Barat. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat akhirnya menahan dua orang pegawai negeri sipil, keduanya ditahan setelah dinyatakan merugikan uang negara, uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah . Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) keduanya langsung di bawa ke rumah tahanan. (14/10/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua terduga tindak pidana korupsi dan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan.

Menurut Kajari, Kedua tersangka inisial FM selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan HT selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 DLH, telah merugikan uang negara sebesar Rp. 1.363.096.000 sejak tahun 2022 hingga 2024, dana yang dikorupsi oleh keduanya merupakan anggaran milik DLH tempat mereka bertugas.

“Dimana dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulang Bawang Barat tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) Dan dalarn setiap pencairan disisihkan 20% untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya”, Jelas Iqbal

Poto : HT digiring saat hendak masuk mobil tahanan

“Atas perbuatan yang dilakukan Para Tersangka penyidik menyimpulkan Para Tersangka telah melanggar ketentuan;
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP”. Imbuh Kajari

Kajari juga menambahkan bahwa keduanya juga kena Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka: Nomor: PRINT-2110/L 8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama FM dan PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama HT yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Para tersangka ditahan selama dua puluh hari oleh kejaksaan di tempat yang berbeda, FM ditahan di rumah tahanan kelas II B Menggala, sementara HTditahan di rumah tahanan Way Huwi, penahanan tersebut sebagai wujud permudah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *