Para Jurnalis Dan Perusahaan Pers Mendapat Perlindungan Dari HAM

Spread the love

Poto : Wamen HAM Mugiyanto memberikan materi seminar JMSI di Hotel Horison Ultimate Baru,Serang

BintangSatu.Com – Banten. Wakil Mentri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto, dalam sambutannya sebelum dimulai acara seminar tentang peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan Terhadap HAM, bahwa kementrian HAM akan menggodok undang-undang tentang HAM untuk para pers atau jurnalistik. (8/2/2026)

Menurut Mugiyanto, akhir-akhir ini banyak ancaman terhadap pers saat melakikan pwlioutan, sehingga hal ini di anggap perlu untuk memberikan perlindungan terhadap kinerja pers kedepannya. Sehingga kementrian HAM akan berupaya memberikan oerlindungan hukum terhadap para wartawan atau jurnalis.

“Kami sangat prihatin terhadap rekan-rekan pers saat menjalankam tugas sebagai wartawan saat menjalankan profesinya, banyak contoh adanya intimidasi dan ancaman terjadap pers, baik yang sudah terkadi atau yang belum terjadi,di sini peran HAM akan ikut hadir”, Ujar Mugi

“Peran pers dalam menjalankan tugas, sama saja sebagai pelindung hak asasi manusia, sehingga wajib dan memiliki hak untuk di lindungi, apalagi saat peliputan di area konflik atau daerah rawan, kadang nyawa wartawan terancam, apalagi wartawan atau pers dilindungi oleh undang-undang.” Imbuh Mugiyanto

Fungsi Pers itu seperti Informasi, Edukasi, Kontrol Sosial, Advokasi Publik dan Narasi Pembangunan. Sedangkan kontribusi terhadap HAM sendiri dapat meningkatkan literasi publik tentang hak dan kewajiban, membentuk budaya saling menghirmati, mencegah penyalahgunaan kekuasaan,meningkatkan suara kelompok rentan dan menggeser wacana dari sensosasional ke solutif. (Mus)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *