Langgar Hukum, Kades Terancam Dipecat?!!. Ini Penjelasan Kepala PMD

Spread the love

Bintangsatu.com,LAMPURA-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Lampung Utara (Lampura) Abdurrahman, S.H ,M.M melalui Kabid Pemdes, Ismirham Adi Saputra kembali menegaskan akan ada sanksi hukum jika ada Kepala Desa (Kades) diwilayahnya kerja yang memecat perangkat desa tanpa melalui mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal itu ia katakan ketika menjawab pertanyaan Erwin Susandi, S.H Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Lampura terkait adanya isu bahwa sejumlah Kades yang baru dilantik beberapa waktu itu akan ‘memecat’ bahkan memberangus perangkat desa.

“Kalau melanggar hukum (proses pemberhentian, Red) pasti akan ada sanksi hukum. Karena berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, siapapun yang melanggar hukum pasti akan ada sanksi hukumnya,” ujar Ismirham, Rabu. (13/01/22).

Ia mengatakan pihaknya, telah melakukan langkah langkah jauh sebelum Pilkades dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi ke kecamatan kecamatan tata cara pemberhentian perangkat desa seperti yang tertuang di Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kami telah melakukan sosialisasi ke kecamatan kecamatan terkait tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa seusai dengan Permendagri dan Perda. Bahkan ketika pelantikan Kepala Desa, pak Bupati sudah menegaskan hal tersebut.”

Sementara itu, Erwin Susandi, mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika
ada oknum kades yang memecat perangkat desa tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini negara hukum, semua ada aturan hukumnya dan yang pastinya tidak ada warga negara yang benar-benar kebal hukum di negeri ini, jika ada anggota saya (perangkat desa, Red) saya atas nama ketua PPDI dan Sekretaris DPC Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri Lampura akan menempuh jalur hukum,” ujar Erwin.

Dirinya berharap, kades baru atau yang incumbent tidak asal pecat perangkat desa dengan dalih apapun karena sejatinya perangkat desa itu bukan ‘anak buah’ Kades selaku pribadi tapi bawahan atau mitra Kades dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa yang juga keberadaan nya juga diakui oleh undang-undang.

“Saya sudah mendengar kabar dari rekan rekan perangkat desa bahwa di beberapa desa akan ada pemberhentian dengan alasan yang bersangkutan atau perangkat desa tersebut mengundurkan diri, padahal setelah di cek tidak ada yang murni mengundurkan diri melainkan ‘di paksa’ mengundurkan diri, papar Erwin yang juga menjabat Sekbid Hukum Dan Advokasi PPDI Lampung.

Dia mengatakan, modus yang lazim digunakan oleh oknum Kades untuk memberangus perangkat desa dengan meminta mengundurkan diri, sehingga oknum kades tersebut tidak bisa di salahkan atau tidak dapat di tuntut secara hukum perdata maupun pidana.

“Jika pun ada perangkat desa yang akan di ganti, pergantian nya haruslah prosudural dan tidak melanggar hukum serta aturan yang ada. Kalaupun di Pilkades yang lalu beda pilihan dengan Kades terpilih, sah sah saja.
Bukan tidak boleh diganti, tapi jikapun, ‘harus’ seyogyanya melalui mekanisme yang ada, intinya jangan asal pecat atau ‘dipaksa’ mengundurkan diri,” tambah nya lagi.

Masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan jabatan kepala desa yakni selama enam tahun bertolak belakang dengan aturan UU diatasnya yang mengatur jika masa jabatan perangkat desa dibolehkan sampai batas usia 60 tahun .(Heriyanto)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *