Bintangsatu.com,-LAMPURA-Setelah sempat ‘bersitegang’ akhirnya Amsah Kepala Desa Srimenanti kecamatan Tanjungraja kabupaten Lampung Utara, taat kepada Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Hal itu diketahui dari hasil musyawarah antara Amsah selaku Kades, Binton Butar Butar mewakili beberapa orang perangkat desa yang ‘terancam dipecat’.
Sedangkan Erwin Susandi, S.H mewakili Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) DPC Lampura sebagai mediator. Acara tersebut di gelar di kantor desa setempat, Selasa (22/02/22}.
Menurut Erwin, selama ini perangkat desa menjadi target pemecatan oleh oknum Kades yang baru terpilih oleh karenanya, dia dan rekan rekan nya di LAN akan menjadi garda terdepan membantu perangkat desa yang terancam tersebut karena Perangkat Desa juga punya hak untuk tetap mengabdi di desa meski Kades berganti berdasarkan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Akan ada sanksi hukum jika ada kepala desa (Kades) yang memecat perangkat desa tanpa melalui mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. Karena perangkat desa berhak tetap bekerja meskipun Kadesnya berganti,” ujar Erwin yang juga ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Lampura.
Oleh karenanya sambung Erwin, sebelum menempuh jalur hukum, dia dan rekan rekannya mengupayakan agar hal ini di selesaikan secara musyawarah untuk mencari kata mufakat dan akhirnya kedua belah pihak baik Kades maupun Binton Butar Butar sepakat tidak memecat atau tetap mengembalikan posisi para perangkat desa di posisi semula.
“Alhamdulillah, mereka akhirnya mau sepakat, rekan rekan perangkat desa bisa kembali bekerja, pak Kades juga akan menerima kembali mereka sebagai perangkat desa,” tambah Erwin.
Dia Juga menambahkan, jika proses pemberhentian dipaksakan, pasti kan ada sanksi hukumnya. Karena berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, siapapun yang melanggar hukum pasti akan ada sanksi.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika
ada oknum kades yang memecat perangkat desa tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini negara hukum, semua ada aturan hukumnya dan yang pastinya tidak ada warga negara yang benar-benar kebal hukum di negeri ini, oleh karenanya sebelum ke arah sana (jalur hukum, Red) kami ada mediasi terlebih dahulu,” tambah nya lagi.
Dirinya juga berharap, kades baru atau yang incumbent tidak asal pecat perangkat desa dengan dalih apapun karena sejatinya perangkat desa itu bukan ‘anak buah’ Kades selaku pribadi tapi bawahan atau mitra Kades dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa yang juga keberadaan nya juga diakui oleh undang-undang.
“Berdasarkan pengaduan dari rekan rekan perangkat desa bahwa di beberapa desa akan ada pemberhentian dengan beragam alasan namun yang paling sering dan paling ampuh ‘memecat’ perangkat desa dengan istilah mengundurkan diri, padahal setelah di cek tidak ada yang murni mengundurkan diri melainkan ‘di paksa,” pungkas Erwin.
Sementara itu Binton Butar Butar mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh pihak LAN yang telah melakukan upaya mediasi.
“Atas nama rekam rekan perangkat desa saya mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Bantuin Hukum Anak Negeri dan Juga PPDI Lampura yang telah melakukan upaya mediasi ini,” ujar Binton Butar Butar via sambungan Ponsel.(Heriyanto).