Pro Kontra BPNT Ditengah Melambungnya Harga Minyak Goreng

Spread the love


Bintangsatu.com,-LAMPUNG UTARA-Kebijakan
Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam rangka penuntasan penyaluran bantuan sosial (Bansos) program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kecamatan Bukitkemuning kabupaten Lampung Utara (Lampura) terkait dengan dialihkan nya bantuan Sembako ke bantuan tunai menuai pro kontra ditengah jeritan ibu rumah tangga (IRT) akibat mahal dan langka nya minyak goreng diwilayah itu.

Bagi sebagian IRT yang pro atau menyetujui, dengan ‘di uangkannya’ BPNT sangat membantu karena uang dibelikan kebutuhan lain, terutama untuk membeli minyak goreng.

“Kalau saya sangat sangat setuju sekali di uang kan, karena bisa membeli minyak goreng, terlebih harga minyak goreng saat ini sedang melambung tinggi,” ujar Yuni (35) di sela sela antrian pencairan BPNT di Kantor Pos Bukitkemuning, Rabu (23/02/22).

Dia mengatakan sejak program BPNT di gulirkan Kemensos RI, dia dan banyak lagi IRT diwilayah itu tidak setuju pengambilan paket BPNT berupa Sembako karena yang disebut ‘Sembako’ itu hanya berupa beras 10 Kg, 30 butir telur ayam ras, jeruk 1Kg, kacang dan kentang 1Kg hijau 0,5 Kg. parahnya lagi kualitas berasnya hanya kelas medium dari Bulog setempat sebagai supplier.

“Bantuan sih bantuan pak, tapi jangan gitu gitu juga (kualitasnya tidak memenuhi harapan IRT, red) tapi dengan diberikan uang tunai, kami bisa bebas memilih atau membeli apa yang kami suka dan paling kami butuhkan.” papar Yuni lebih lanjut.

Dia mengakui, selama ini IRT di kecamatan yang berada antara kabupaten Waykanan dan Lampung Barat itu tidak bisa menolak karena program BPNT sudah ‘dikondisikan’ sedemikian rupa sehingga IRT tidak ada pilihan terkecuali mengambil Sembako.

“Kalo saja bisa memilih Sembako atau uang, kami pasti akan memilih uang, tapi namanya program bantuan pemerintah, apapun yang jadi keputusan pemerintah kami ikut, karena kami yakin apa yang diputuskan pemerintah adalah yang terbaik untuk rakyat nya,” pungkas Juni.

Sedangkan berdasarkan informasi yang di himpunan oleh sejumlah awak media yang kontra atau yang kurang menyetujui BPNT diuangkan justru berasal dari pihak yang bukan KPM BPNT yang selama ini mendapatkan keuntungan dari program pemerintah tersebut (maaf tidak bisa menyebutkan institusi atau kelompok, Red)

Perkemensos RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPNT jelas menyebutkan BPNT tidak diberikan secara paket atau menggunakan supllier melainkan KPM berbelanja ke E-Warong. KPM bebas memilih kebutuhan yang dibutuhkan namun barang belanjaan harus masuk katagori Sembako.

Selama ini KPM ‘dipaksa’ kan mengambil paket Sembako yang telah dipaketkan dan relatif tidak bisa memilih apa yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Setidaknya penerima BPNT selama 3 bulan dari Januari hingga Maret akan langsung mengambil secara tunai dari PT Pos Indonesia terdekat.(Mael)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *