Resume Disampaikan Terggugat Dalam Sidang Di Pengadilan Negeri Sukadana

Spread the love

Bintangsatu.com,-Lampung Timur, Resume atau tanggapan disampaikan oleh Tergugat selaku Direktur PT. GGP Terbanggi Besar Lampung, Hendri Tanujaya,SE melalui Ratna Widianing Putri,SH selaku Mediator dalam sidang mediasi.

Sidang mediasi digelar diruang mediasi Pengadilan Negeri Sukadana dipimpin langsung oleh Ratna Widianing Putri, SH diruang mediasi Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu, 16 Maret 2022 pukul 13.00 WIB.

Hadir pada kesempatan itu, Martin Tri Wibowo,SH dan Partner kuasa hukum Penggugat dan Gajah Mada,SH kuasa hukum Tergugat.

Gajah Mada,SH Kuasa Hukum Tergugat menyatakan bahwa sidang mediasi ditunda disebabkan oleh karena para Penggugat tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 23 Maret 2022.

“(untuk) Sementara (sidang) ditunda (dikarena) kan pihak penggugat tidak datang, ditunda, (akan dilanjutkan) Minggu depan hari rabu,” kata Gajah Mada kepada metrodeadline pada saat dikonfirmasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Sukadana usai sidang mediasi.

Kuasa Hukum Penggugat, Martin Tri Wibowo, SH menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat resum itu. Pihaknya akan mempersiapkan resume balasan pada sidang mediasi pada Rabu, 23 Maret 2022 mendatang.

“Ini tanggapan dalam mediasi, nanti akan kita tanggapi balik pada (hari Rabu) tanggal 23 (Maret 2022),” tegas Martin.

Resum tergugat dalam acara mediasi perkara perdata nomor : 06/ PDT.G/ 2022/ PN.SDN. Pengadilan Negeri Sukadana.

Bahwa para Penggugat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Tergugat atas tanah luas lebih kurang 4 hektar yang masuk dalam areal HGU Tergugat dengan bukti hak berupa Surat Pernyataan Tua-Tua Desa tanggal 15 April 1990.

Bahwa seluruh areal HGU termasuk didalamnya, yang dikirim oleh penggugat tersebut telah dibebaskan secara langsung dari para eks pemilik tanah sesuai aturan berlaku melalui Panitia Wasdal pada tahun 1992 dan pada tahun 1994 diterbitkan sertifikat HGU.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, jika para penggugat berkeberatan dengan apa yang disampaikan oleh tergugat, dalam tahapan mediasi ini, maka penggugat menyerahkan duduk persoalan yang diajukan oleh para penggugat pada putusan Pengadilan.(Tqm)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *