Cegah Kejahatan, Polsek Pakisaji Patroli Siang Malam

Spread the love

Bintangsatu.com,-MALANG – Anggota Polsek Pakisaji Polres Malang Polda Jatim, melaksanakan patroli guna antisipasi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang ada di wilayah hukum Polsek Pakisaji, Minggu (20/3/2022) malam.

Patroli adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Pakisaji baik objek vital maupun tempat-tempat yang diangap rawan terjadinya tindak kejahatan.

Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo melalui Kanit Samapta, Aiptu Syaifudin menjelaskan bahwa Kegiatan Patroli selain untuk mencegah gangguan kamtibmas seperti curat, curas dan curanmor juga sebagai sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga tercipta dan terjalin komunikasi yang baik.

“Dengan komunikasi yang baik maka bisa saling bertukar informasi untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pakisaji,” ucap Aiptu Syaifudin.

Tidak hanya patroli ke wilayah rawan Gangguan Kamtibmas saja, Petugas juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kegiatan Patroli kita laksanakan mobiling. Kami juga menghampiri warga yang melaksanakan jaga malam di wilayahnya sembari berdialogis dengan saling bertukar informasi,” jelasnya.

Ini merupakan langkah preventif dari kepolisian dalam mencegah terjadinya kejahatan. “Patroli memiliki peranan sebagai pemutus Niat dan Kesempatan bagi para pelaku kejahatan,” sebut Syaifudin

Kali ini tim Patroli Polsek Pakisaji singgah di kantor desa Jatisari. Kemudian pada kesempatan tersebut Syaifudin berdialogis dengan menyampaikan pesan – pesan kamtibmas kepada anggota Linmas yang saat itu berjaga.

“Memang Patroli dialogis ini cukup efektif untuk mendapat informasi dari masyarakat, serta kami juga dapat mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kejahatan,” tuturnya.

Ada beberapa hal yang ada dalam pesan-pesan Kamtibmas, pertama Pastikan keamanan rumah, kedua Jaga kerukunan dan toleransi antar warga, ketiga, Aktifkan Siskamling dan keempat, Tamu wajib lapor 1×24 jam.

“Dimasa pandemi ini, selain pesan Kamtibmas. Kami juga menggencarkan ajakan dan edukasi prokes, demi warga Jatisari dan sekitarnya segera terhindar dari paparan Covid-19,” pungkasnya. (Rls/Tqm)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *