Bintangsatu.com,-Tulang Bawang. Menjelang bulan suci ramadhan, tim gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI dan Satpol PP. Melaksanakan razia di sejumlah hotel dan tempat hiburan pada kami malam (31/3/2022)
Razia ini sebagai bentuk penertiban pekat di saat bulan ramadhan nanti, Sasarannya tempat hiburan dan hotel yang berada di kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo. Razia di awali di tempat hiburan yang berada di kecamaran banjar margo, kemudian merangsek ke kecamatan banjar agung.
Saat melaksanakan razia dikamar hotel, tim mendapati pasangan yang bukan suami istri, keduanya berada di kamar no 23 dihotel Nusantara. Pasangan tersebut inisial NR 22 tahun dan tempan kencannya AD 24 tahun.
Saat di tanya tentang dokumen ktp, pasangan tersebut sempat menawarkan selesai di lokasi atau tidak mau dilakukan pendataan. Ssehingga pasangan tersebut tetap dilakukan pemdataan dan menanda tangani surat pernyataan.
Menurut Kabid Penegakan ProdukHukum Daerah Ardiyanto Mahdi, S. H., M.H, Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun pada jelang radhan.
“Kami Bersama tim. Gabungan, baik TNI, Polri dan POL PP,. Melaksanakan himbauan dan pemdataan terhadap para tamu hoten dan tempat hiburan,Apabila mereka melanggar”. Ujarnya.
Para warga yang kedapatan melakukan pelanggaran makan di jerat dengan Perda No 4 tahun 2008, berdua dalam kamar tanpa status sudah masuk dalam asusila dengan ancaman kurungan penjara 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.
Selesai melaksanakan razia jelang malam bulan suci ramadhan, rim kembali melanjutkan ke kota menggala. (Red)