Terjebak ingin Melakukan kegiatan keAgamaan, Puluhan santri tereksploitasi aksi Demo

Spread the love

Bintangsatu.com,- Lampung Utara. Pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyin, Mulang Maya, Kota Bumi, Lampung Utara merasa dijebak oleh inisial Hj. Mr warga Kota Bumi terkait keikutsertaan mereka dalam aksi demontrasi yang terjadi pada tanggal 9 Maret 2022 lalu di Tugu Payan, Kota Bumi dan di Kantor Departemen Agama ( Kemenag) Kotabumi, Lampung Utara.

Menurut Ustad Adi Setiadi pimpinan Ponpes Al Mursyin, Senin 4 April 2022 di Mulang Maya, Kotabumi, Lampung Utara.
Dirinya merasa di jebak oleh Hj. Mr yang menghubungi dirinya untuk menghadiri kegiatan keagamaan dikantor Kemenag, Kotabumi, berujung aksi Demontrasi di Tugu Payan Kotabumi.

” Saya merasa dijebak oleh Hj. Mr yang mengajak untuk menghadiri kegiatan keagamaan dengan mengajak santri anak anak ke kantor Kemenag. Ternyata dibelokan dilakukan aksi demontrasi bersama massa lainnya. Sangat saya sesalkan saya merasa terjebak atas ajakan Hj. Mr ternyata bukan kegiatan keagamaan ternyata demonstrasi dengan melibatkan anak anak santri dari Pondok Al Mursyin”, Ujar Ustad Adi.

Ustad Adi menjelaskan, para santri yang ia bawa ternyata telah dipersiapkan Baner dan spanduk sesaat setelah tiba di lokasi telah banyak masaa berkumpul.

” Saya sempet protes kepada Hj. Mr mempertanyakan mengapa bukan kegiatan keagamaan seperti yang dikatakannya namun di lapangan adanya aksi demontrasi dengan masaa lainnya yang bertolak belakang dengan niat awal untuk menghadiri kegiatan keagamaan”, tandas Ustad Adi.

Sementara Abi Yusran Hamid selaku pembina Ponpes Al Mursyin mengatakan agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Karena aksi demontrasi yang melibatkan santri yang belum dewasa atau masih dibawah umur jelas melanggar Undang Undang tentang perlindungan anak.

” Kalau tau anak anak santri kami diajak ikut serta dalam aksi demonstrasi saya tidak akan mengizinkan karena jelas melanggar hukum. Karena info yang saya terima dari Hj. Mr adalah mengajak untuk kegiatan keagamaan di kantor Kemenag Kotabumi, bukan melakukan aksi demontrasi”, ujar Abi Yusron.

Sementara, Johan Syahril selaku pengawas di Yayasan Tresna Asih yang membawahi Pondok Al Mursyin mengatakan pihaknya masih mempelajari melakukan tindakan hukum atas ulah Hj. Mi yang melibatkan anak anak santri masih dibawah umur untuk melakukan aksi demonstrasi. Sudah jelas didalam Undang Undang Perlindungan anak dilarang mengeksploitasi anak anak untuk kepentingan apapun termasuk melibatkan anak untuk berdemonstrasi.
” Aksi demontrasi tidak dilarang oleh undang undang sepanjang tidak anarkis dan menjaga ketertiban. Yang dilarang adalah melibatkan anak anak”. Ucapnya

Anak anak di Pondok kami termasuk Pembina Abi Yusron dan Ustad Adi Setiadi tidak mengetahui atas ajakan Hj. Mr untuk menghadiri kegiatan keagamaan, namun kenyataan dilapangan adanya aksi Demonstrasi. kami merasa dijebak oleh Hj. Mer sehingga berbuntut adanya panggilan dari kepolisian kepada Abi Yusron dan Ustad Adi, terkait dugaan eksploitasi anak anak akhir, Johan Syahril. (Rls/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *