Bintangsatu.com,-Bandar Lampung, DR. Ilyas, SH.MH, Ahli Pidana Narkotika hadir di PN Tanjungkarang dalam memberikan keterangan ahli dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) perkara Narkotika atas nama pemohon (DA), Hari Kamis (12/5).
Penasehat Hukum (PH) Deswita Apriani, SH, Penasehat Hukum dari Kantor Hukum YUNIZAR BE-I LAW FIRM, meminta kepada Ahli untuk menjelaskan ttg pasal 114 dan 127 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ahli, mohon diterangkan, apakah di perbolehkan pasal 114 dan 127 dijadikan berdampingan dalam menjatuhkan hukuman?” Tanya Deswita kepada Ahli.
“Tidak bisa, karena berbeda, tujuan pasal 114 orientasi nya adalah pengedar, selain jumlah Barang Bukti besar, dan konteksnya adalah Keuntungan, sementara pasal 127 orientasinya penyalahguna bagi diri sendiri” terang DR. Ilyas, SH.MH.
“Dan Tidak boleh di “Gabungkan” atau sandingkan, karena berbeda konteksnya” jelas nya lagi.
“Hal ini terjadi karena pemahaman pasal-pasal tersebut hanya terbatas pada tekstualnya saja, namun tidak menggali konteks atas kepemilikan Narkotika yg di “kuasai”, urainya lagi.
“Sebab pada pasal 127, semua unsur di pasal 114 PASTI terpenuhi namun konteks pasal 127 konteks untuk dikonsumsi sendiri, atau end user, sementara pasal 114 konteksnya ke jaringan peredaran gelap Narkotika dan motifnya adalah keuntungan yg besar” ujar mantan Kasi Rehabilitasi BNNP Cirebon.
“Oleh karena itu, Tidak bisa pasal 114 di sandingkan pasal 127 dalam putusan” jelas mantan reporter RRI ini.
Sidang yg beragenda mendengarkan Keterangan ahli tersebut, berjalan menarik dan diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Lampung (UIN) yg sedang melaksanakan PKL (Praktek Kerja Lapangan) di kantor Hukum YUNIZAR BE-I LAW FIRM, dan penggiat anti narkoba dari GPAN DPW Lampung Ibu Gayatri, yang mendengarkan keterangan Ahli mengenai penegakan hukum Narkotika di Indonesia.
Persidangan PK yang di pimpin Oleh Dedy, SH.MH tersebut berlangsung komunikatif, dan Ketua Majelis menyempatkan diri menyapa mahasiswa yang hadir di ruang Mawar tersebut, dan di akhiri dengan Fhoto bersama. (Mael)