Bintangsatu.com,-Tulang Bawang. Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor yang ditangkap yakni seorang pria berinisial KT (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor hari Kamis (02/06/2022), pukul 20.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (07/06/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Vivo Y12S milik korban Bayu Santoso (22), berprofesi wiraswasta, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (03/05/2022), pukul 20.30 WIB, setelah pulang dari Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ia memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150, T 6825 NV, di dalam ruko Rumah Makan CIE, Jalan Ethanol, Kampung Warga Makmur Jaya, dengan posisi kunci kontak masih terpasang dan tas selempang warna hitam tergantung di stang sebelah kiri.
Korban kemudian masuk ke dalam ruko, lalu menutup pintu tetapi tidak di kunci karena menunggu saksi Regi Ruben Alrico (19), yang belum pulang. Korban beristirahat tidur dan hari Rabu (04/05/2022), pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang dan posisi pintu ruko sudah terbuka.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda CBR 150 dan sebuah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat HP merek Vivo Y12S, KTP, Kartu Vaksin, STNK, serta uang tunai Rp 1,5 juta. Yang semuanya ditaksir sebesar Rp 21,5 juta, lalu melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)