Motor Pengunjung Orgen Tunggal Di Gasak Maling

Spread the love

Bintangsatu.com,-Lampung Barat. Sahroni (18) di antar dengan kedua temannya beserta orang-orang terdekatnya mendatangi Sentra Pelayanan Polisi (SPK) Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat, pada kamis pagi (16/06/2022),sekitar pukul 10:00 wib.Guna melaporkan kejadian atas hilangnya satu unit kendaraan roda dua miliknya. Adapun ciri-ciri kendaraan roda dua tersebut,bermerk Yamaha Vixion 150 cc, berwarna merah marun,dengan tahun produksi 2012 dengan nomor polisi BE 3555 CG.

Saat memberikan keterangan kepada penyidik sahroni memberikan kronologi kejadian, bahwa mereka bertiga berangkat dari rumah (pekon kubu perahu) sekitar pukul 20:00 wib yang ingin menuju pekon pagar dewa kecamatan sukau kabupaten lampung barat.dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion denggan Nopol BE 3555 CG dengan Nomor mesin:3C1-829969,Nomor rangka:MH33C1005CK828920

Mereka sempat nongkrong di Hamtebiu sekira pukul
21.00 wib/dan berangkat Ke Sukau bersama dengan 2 (dua) rekannya Andika (17) Tahun Doni Romansyah 19 Tahun sampai ke orgen pukul 22 : 00 win di pekon Pagar Dewa Kecamaatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Menurut sahroni mengatakan sekiranya pukul 22.00 wib dan mereka langsung memarikirkan motornya di depan rumah warga,tak jauh dari hiburan orgen tunggal kira-kira berjarak kurang-lebih 20 m (dua puluh meter) dari tempat mereka bertiga yang berada di dalam tarup.

“Kawan saya doni, sekira jam 02.00 wib sempat mengecek sepeda motor kami
masih ada di parkiran”.kata sahroni saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Masih kata dia,setelah acara selesai sekira jam 03.00 wib, korban menuju parkiran
untuk mengambil sepeda motor yang diparkir, tiba-tiba dikejutkan dengan sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.

“Betapa terkejutnya kami melihat bahwa motor kami hilang. Kami langsung mencari-cari di sekitar parkiran namun tidak ada”. Ungkapnya

Sementara menurut kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely, Saat di hubungi via telpon mengatakan, Benar bahwa ada laporan polisi atas kasus curanmor di kecamatan sukau dengan Nomor: Lp/ 301 /Vi/2022/Sek Babu/Res Lambar/Polda Lampung, pada Kamis dini hari (16/06/2022).

” Laporan sudah kami Terima masih dalam tahapan lidik,dan berdoa saja semoga segera terungkap”. Pungkasnya.

Sahroni berharap kepada pihak kepolisian agar segera bisa menemukan kendaraan miliknya dan warga bila melihat ciri-ciri di atas agar segera menghubungi nomor 0822 1010 8671 atau kantor polisi terdekat. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *