Bintangsatu.com,-Lampung Utara. Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara meringkus terduga pelaku dengan pemberatan / Curat IAS (20) warga Desa Tanjung Waras Kecamatan Abung Tinggi pada Rabu petang 27/7/2022 pukul 17.30 wib
Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y15s warna wave green berikut sebuah kotak HP
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan penangkapan terduga IAS berdasarkan laporan korban Yuli Astuti (49) warga Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Kab. Lampung Utara sebagaimana tertuang dalam Laporannya : LP/ B/ 74/ VI/ SPKT Polsek Bukit Kemuning/ Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 14 Juni 2022
Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya, terjadi pada pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wib.
Lanjut Kapolsek, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian mengambil mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y15s berikut kotaknya yang ada di ruang tamu, setelah berhasil pelaku keluar melalui pintu belakang rumah. “terangnya, Kamis 28/7/2022
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihaknya, pada hari Rabu 27/7/2022 pukul 17.30 wib diketahui bahwa terduga pelaku yang sudah kita identifikasi (IAS), diketahui sedang berada di lokasi kolam pemancingan daerah simpang propau Kecamatan Abung Selatan, Tim opsnal yang di pimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan “imbuh Kapolsek
Saat ini terduga pelaku (IAS) sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum, kepadanya dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. (Heri)