Tujuh Pelaku Pencurian Bebas Melalui Restorative Justice

Spread the love

Bintangsatu.com, METRO – Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian dan penadah barang hasil curian melalui mekanisme Restorative justice, Kamis (04/8/2022).

Pengajuan penghentian penuntutan itu, diberikan kepada tersangka SR (50),
BD (28), WN (29), FS (42) dan DN (32).
Kelima tersangka tersebut merupakan warga Kota Metro. Sedangkan dua tersangka lainnya, AB (32) dan IV (29) merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne menyampaikan, ketujuh tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebelumnya, Kejari Kota Metro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengusulkan Restorative Justice kepada tersangka. Kemudian, pengajuan Restorative Justice itu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,”katanya.

Sementara itu Kasi Pidum Wikan Adhi Cahya mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka SR selaku penjaga Sekolah Menengah Pertama (SMA) Swasta di Kota Metro, melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit kamera DSLR milik BR (17) yang berada di ruang kelas.

“Kemudian, tersangka SR ini, menjual kamera tersebut kepada tersangka lainnya senilai 400 ribu, untuk biaya berobat istrinya,”jelasnya.

Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di ruang tahanan Mapolres Metro.

“SR sempat menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP, karena sudah mengambil kamera DSLR milik pelajar disekolah tersebut, sedangkan keenam pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP,”kata dia lagi.

Berdasar pemeriksaan, ketujuh tersangka mengaku menyesali perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada korban.

“Akhirnya, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui persetujuan perdamaian dari Kajari Kota Metro pada Minggu lalu,”imbuhnya.

Ditempat yang sama Agus (38) mewakili keluarga tersangka, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Metro yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian kamera melalui Restorative Justice.

“Atas nama pribadi dan keluarga, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari Metro, karena dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. (Wahyu)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *