Bintangsatu.com,-Tulang Bawang. Oknum supir travel yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran uang tunai puluhan juta ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku curat yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial WN (40), warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (07/09/2022), pukul 12.00 WIB, di jalan arah pintu masuk tol Gunung Batin, Lampung Tengah, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap oknum supir travel yang menjadi pelaku curat dengan sasaran uang tunai puluhan juta,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (08/09/2022).
Dalam perkara ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 20.100.000,- (dua puluh juta seratus ribu rupiah) dari tangan pelaku. Selain itu juga turut disita BB berupa linggis, tas wanita warna merah, handle pintu, dan baju perempuan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi Ahmad Widodo (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, hari Sabtu (03/09/2022), pukul 17.00 WIB, saksi bersama dengan keluarganya berangkat ke studio foto yang ada di Kampung Suka Bhakti untuk foto keluarga bersama karena adiknya baru saja menyelesaikan kuliah.
Pukul 20.00 WIB, setelah selesai melaksanakan foto keluarga, saksi dan keluarganya langsung pulang ke rumah dan tiba di rumah pukul 20.30 WIB. Saat hendak masuk ke dalam rumah terlihat pintu yang menghubungkan antara ruang keluarga dan dapur sudah rusak.
Saksi bersama keluarganya lalu mengecek isi rumah dan didapati lemari kaca yang ada di dalam kamar ibunya saksi sudah dalam keadaan acak-acakan, serta uang tunai yang disimpan oleh ibunya saksi sebanyak Rp 20 juta telah hilang, selain itu tas milik ibunya saksi yang berisi uang tunai sebanyak Rp 5 juta juga ikut hilang.
“Akibat peristiwa ini, ibu kandungnya saksi mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 25 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Junaidi.
Berbekal laporan dari saksi, petugas kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ibram)