Oknum Kiyai Pengasuh Ponpes Ditangkap Polisi, Lantaran Tega Setubuhi 3 Santriwati

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang Barat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap AA (45) seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat yang diduga tega telah mencabuli santrinya sendiri.

Menurut keterangan kapolres Tulang Bawang Barat Akbp Sunhot P. Silalahi, saat konfrensi pers, anggotanya dari satuan reskrim telah menangkap seorang pria yang statusnya sebagai pengasuh pondok pesantren yang tega mencabuli dan menyetubuhi santrinya sendiri.

“Anggota kami telah menangkap seorang pengasuh pondok pesantren di kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang tega menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri, oknum tersebut berinisial AA”. Jelas Kapolres.

Barang bukti milik korban

“Oknum tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur,” kata kapolres Polres Tulang Bawang Barat, Senin siang , (2/1/2023)

Polisi menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari para korban, yang tidak lain santrinya sendiri. Hasil pemeriksaan polisi mendapat tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan tersangka AA (45), masing-masing inisial RH (15), MM (15) dan SM (17).

Modus tersangka sendiri saat menjalankan aksinya, ia menjanjikan ngalap berkah dari seorang kiyai agar mendapat kebaikan dalam belajar mengajinya, para korban yang berjumlah tiga santriwati itu menjadi korban aksi bejat tersangka, pada hari jumat, 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 wib.

Saat bersamaan, para korban yang tengah melaksanakan ibadah sholat tahajud yang kemudian dipanggil oleh tersangka ke dalam rumah kiyai dengan dalih meminta untuk dibuatkan minun air teh.

“Pada saat itu korban dipaksa masuk ke dalam kamar pelaku dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri, awalnya para korban menolak, namun pelaku membujuk korban agar mendapatkan barokah dari Tuhan setelah menjalani ritual tersebut.” Imbuh Kapolres.

Awal mula terungkapnya aksi bejat oknum kiyai ini setelah keesokan harinya, korban yang ketakutan akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua korban, setelah mendapat cerita dan memastikan kondisi putrinya kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Tulang Bawang Barat.

Saat ini, tersangka tengah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tulang Bawang Barat. Ia terancam dijerat Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Damiri)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *