Kepala PKBM Raden Intan Di Tahan Kejaksaan, Lantaran Di Duga Korupsi

Spread the love

BintangSatu.Com,- Tulang Bawang. Diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan juta rupiah, seorang pimpinan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dan di tetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi yang berinisial P setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, kamis (3/10/2024)

Kejari Menggala menetapkan Ketua yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Raden Inten warga desa Karya Bhakti,kecamatan Meraksa Aji sebagai tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan pelatihan PKBM tahun anggaran 2022/2023 yang merugikan negara sebesar Rp. Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

Kepala Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita menjabarkan, modus yang dilakukan tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up.

“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA. 2022 s/d 2023, dan berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan lebihbdari 700 juta rupiah,” ungkapnya, Kamis (3/10) di kantor Kejari setempat.

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT- 01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sanjaya)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *