Mantan Kadis PUPR Metro Terseret Kasus Korupsi

Spread the love

Poto: Usai penangkapan olek kejaksaan, le4 pelaku diduga akibat korupsi

BintangSatu.Com,- Metro . Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Provinsi Lampung menahan Mantan Kadis PUTR Kota Metro, Robby K Saputra yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (DPKP) Metro dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUTR Metro Dadang Haris, Jumat (29/8/2025) malam.

Selain menetapkan dua ASN aktif dilingkup Pemerintah Kota Metro, Jaksa juga menahan dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu, UR dan TJS selalu rekanan.
Penetapan dan penahanan terhadap empat tersangka ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK Tahun 2023, pada Dinas PUTR Kota Metro yang mengakibatkan kerugian keuangan negara 1 miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penahanan para tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melanggar hukum.

“Kami memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Karena khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti, juga untuk memudahkan persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.
(Wahyu)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *