Polisi Gerebek Home Industry Pil Ekstasi Di Rumah Kontrakan

Spread the love

BintangSatu.Com,- Satres Narkoba polres Tulang Bawang, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, di desa Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung, (22/10/2026)

Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RT serta berhasil menyita barang bukti berupa 1 perangkat alat pencetak pil inex berlogo ironman, satu kemasan bubuk bahan inex yang belum di cetak, satu unit timbangan elektrik, satu buah mixer, sebelas butir pil ekstasi dan satu alat hisap sabu.

Kasat narkoba polres Tulang Bawang,Iptu M. Jarlani, S.E., M.M yang memimpin penggerebekan menyampaikan bahwa ini berawal ditangkapnya satu orang pelaku di Menggala dengan barang bukti pil inex sebanyak 30 butir.

“Penggerebekan ini bermula ditangkapnya D,warga Menggala di jalan lintas timur,kibang, Menggala dengan barang bukti pil inex atau ekstasi sebanyak 30 butir”, jelas kasat narkoba

“Kemudian kami kembangkan asal pil tersebut yang akhirnya kami mendapati pelaku tempat memproduksi narkoba jenis pil ekstasi atau inex ini di sebuah rumah kontrakan di kecamatan Banjar Agung, saat ini kedua pelaku kami bawa ke mapolres Tulang Bawang”. Imbuh Jaelani

(Alfi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *