
BintangSatu.Com,-Bandar Lampung. Demi berjalannya organisasi olahraga menembak di Kota Bandar Lampung,lantaran masa bhakti kepengurusan Kota Bandar Lampung telah habis pada bulan sebelumnya maka Pengprov Memberikan Mandat Ketua Sementara, karena perlunya persiapan pembentukan pengurus baru yang dilaksanakan melalui Musyawarah Kota atau Muskot yang harus di gelar dalam 60 hari atau sebelumnya sejak di keluarkannya mandat tersebut. (7/10/2024)
Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Menembak Indonesia (Pengprov Perbakin Lampung) Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono, S.S.,M.I.Kom mengeluarkan Surat Keputusan mandat tentang Ketua sementara Pengkot Perbakin Bandar Lampung nomor : 147/SK/XI/2024/P3L tertanggal 4 November 2024 yang harus di kerjakan oleh ketua penerima mandat Afrie Ichwansyah, S.H untuk 60 hari kedepan.
“Setiap masa bhakti kepengurusan di kabupaten kota berakhir maka langsung kami berikan mandat ketua sementara dengan tujuan agar di laksanakan Muskab atau Muskot di tingkat daerah yang harus di persiapkan sejak dini karena banyak tahapan yang harus di lalui, mulai pengumuman,penjaringan calon ketua, pelengkapan berkas calon hingga anggaran dan waktu”, Ungkap Ketua Pengprov
“Semoga dengan diturunkannya surat mandat ini dapat segera di laksanakan persiapan tersebut dan di jalankan sesuai aturan AD/ART organisasi sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih baik lagi,saya berpesan kepada ketua penerima mandat untuk secepatnya menjalankan mandatnya agar secepetnya struktur Pengkot terbentuk”. Imbuh Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono ini.
Sementara ketua penerima mandat Afrie Ichwansyah, S.H siap melaksanakan perintah pimpinan tertinggi di Provinsi Lampung di kepengurusan Perbakin, ia akan segera menjalankan apa yang tertuang dalam surat mandat tersebut dengan sebaiknya serta menjalankan secara maksimal
“Beban ini bagi saya peribadi sangat berat, tapi ini adalah mandat yang di berikan untuk saya yang harus saya jalankan, karena kami di organisasi ini harus siap sewaktu-waktu ketika pimpinan meminta kita untuk menjalankan tugas demi keberlangsungan organisasi yang lebih baik, kedudukan saya di kepala bidang berburu ini telah banyak memberikan pengalaman dalam menjalankan organisasi serta membawa saya lebih mengerti lagi dalam memberikan sebuah keputusan yang lebih baik”. Ujar Afrie
Surat mandat tersebut di keluarkan oleh Ketum Perbakin Lampung sesuai yang tertuang di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perbakin Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud point 1 dan 2 maka dipandang perlu untuk mengesahkan ketua sementara pengurus perbakin kota atau kabupaten. (Red)