
Poto: Heri Wardoyo memakai rompi pink
BintangSatu.Com,- Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan terhadap tiga orang petinggi PT Lampung Energi Betjaya atau LEB selama.beberapa jam di ruang kejaksaan tinggi pidana khusus Bandar Lampung akhirnya menetapkan sebanyak 3 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (22/9/2025)
Ketiganya yang menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan tinggi bagian tindak pidana khusus tetsebut adalah petinggi PT LEB diantaranya Heri Wardoyo selaku Komisaris, Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Direktur Oprasional Budi Kurniawan. Usai menjalani pemeriksaan ketiganya langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan dugaan penggunaan anggaran dana sebesar $17.286.000 juta dolar atau setara 217 miliar rupiah. Mereka ditetapkan lantaran penyalahgunaan dana Participating Interst (PI) di wilayah kerja Offshare South East Sumatera (OSES) penahanan tersebut menurut Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya sesuai surat pemeriksaan.
“Para tersangka kami tahan selama 20 harikedepan guna pemeriksaan lebih lanjut, mereka kami tahan di rutan kelas 1 way huwi lampung selatan”. Jelas Armen
Ia pun menambahkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan nomor surat masing-masing,
Heri Wardoyo nomor : TAP16/L8/Fd2/09/2025 , Budi Kurniawan nomor : TAP15/L8/Fd2/09/2025 dan Hermawan Eriadi nomor : TAP14/L8/Fd2/09/2025.
Heri Wardoyo merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang priode 2012-2017, Heri bersama Hermawan dan Budi tetap di kirim ke rutan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi yang di kawal mobil Polisi Militer membawa ketiganya ke rutas kelas 1 Way Huwi Lampung Selatan , ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan sebesar 217 miliar rupiah. (Red)