
Poto : Yt, Pelaku penyiram air keras terhadap korban Sania
BintangSatu.Com,— Tulang Bawang Barat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari satuan reserse kriminal Satuan (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang wanita pada bulan Desember 2025. (20/3/2026)
Diketahui pelaku bernamaYanto (45), pelaku ditangkap pada Kamis, 19 Maret 2026, di Rumbia, Lampung Tengah saat ia berusaha melanjutkan persembunyian dari buruan polisi, pelaku berhasil dibekuk setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.
Kasat reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah SPBU di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.
“Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menyiramkan cairan yang memiliki kandungan keras yang menyebabkan kulit korban melepuh, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” Jelas Juherdi
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban, Sania Ningsih (53), saat itu baru saja pulang dari rumah kerabatnya di Pulung Kencana. Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku dengan cara menyiramkan cairan berbahaya ke arah tubuh korban dari bagian depan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat meminta pertolongan warga sekitar. Warga kemudian memberikan bantuan dengan menyiram air ke tubuh korban sebelum akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, helm, sepatu serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kusno)