
Bintangsatu.com,-Metro. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Provinsi Lampung menerima berkas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan Kadis Perkim Kota Metro inisial F, Rabu (24/1/2024).
Kajari Kota Metro Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Metro.
“Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan di lapas kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan terhitung dari 24 Januari – 13 Februari 2024,” ungkapnya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata Debi, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IB Metro.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Perkara tipu gelap yang dilakukan oleh tersangka Farida, kasie intel mengatakan bahwa perkara tersebut akan segera di sidangkan dengan waktu secepatnya . (Wahyu)