Kejari Metro Terima Berkas Tipu Gelap Tersangka Kadis Perkim

Spread the love

Bintangsatu.com,-Metro. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Provinsi Lampung menerima berkas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan Kadis Perkim Kota Metro inisial F, Rabu (24/1/2024).

Kajari Kota Metro Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha menuturkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Metro.

“Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan di lapas kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan terhitung dari 24 Januari – 13 Februari 2024,” ungkapnya.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Debi, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas IB Metro.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Perkara tipu gelap yang dilakukan oleh tersangka Farida, kasie intel mengatakan bahwa perkara tersebut akan segera di sidangkan dengan waktu secepatnya . (Wahyu)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *