Rano Karno Ditangkap Polsek Negara Batin, Ternyata Ini Kasusnya?

Spread the love

Bintangsatu.com,-Way Kanan. Terungkap sudah kasus yang menyeret Rano Karno kedalam salah satu kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 1 maret 2024 kemarin sekira pukul 02.05 wib di rumah korban bernama Guritno Tri Widiyanto (21)

Rumah korban yang berada di desa Bumi Jaya kecamatan Negara Batin di bobol oleh pelaku bernama Rano Karno (36) yang tidak lain tetangga korban, pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dengan cara mencongkel.

Tersangka yang masuk melalui jendela rumah bagian samping ini kemudian mengambil kunci toko kemudian setelah berhasil masuk pelaku mengambil rokok surya sebanyak 8 slop, rokok A Mild sebanyak 8 slop, Clasmild 8 slop dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah.

Berdasarkan laporkan polisi dari keterangan korban dan ke uletan anggota reskrim polsek Negara Batin akhirnya pada minggu sore (3/3/2024) sekira pukul 18.30 wib pelaku berhasil ditangkap, saat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka.

Menurut Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S. H, tersangka ditangkap lantaran melakukan pencurian di sebuah rumah dan toko milik korban, pelaku tergolong melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka ini kami tangkap lantaran telah melakukan pencurian terhadap korban bernama Guritno dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng, berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri yang kami sebutkan maka pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini masih dalam proses penyidikan”. Jelas Kapolsek

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun. Barang bukti yang berhasil di sita satu buah obeng panjang yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (Mus)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *