Langgar UU Darurat, Polsek TKT tidak menahan tersangka Pengancaman

Spread the love

Bintangsatu.com,- Bandar Lampung, Kekecewaan itu terlihat jelas dari team Penasehat Hukum Keluarga Cahyo dan Joni, yang melaporkan tindakan tersangka ZA yang telah melakukan pengancaman terhadap warga dengan Senjata Tajam, jelas-jelas melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Kami kecewa, seharusnya penyidik menahan tersangka tetapi ini tidak dilakukan dengan alasan panggilan pertama sebagai tersangka datang jadi panggilan ke dua tidak diperlukan dan tersangka tidak ditahan” jelas M. Dio Anugraha SH.

Dikarenakan datang pada panggilan pertama sebagai tersangka dan penyidik akan melimpahkan perkara langsung ke kejaksaan dengan status tersangka pengancaman terhadap warga.

“Ini merupakan perkara aneh, dia (ZA) tidak ditahan dan sedangkan klien kami yg dilaporkan pelaku di Polresta Bandar Lampung ditahan, padah klien kami juga kooperatif, datang pada panggilan saksi sebagai tersangka dan langsung di tahan, sedangkan ZA melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 tidak ditahan yang seharusnya langsung ditahan juga, apalagi bukti sebilah pedang sudah di pegang oleh penyidik,” ujar Adi.

“Apa yg membuat penyidik dari Polsek Tanjung Karang Timur tersebut sehingga tidak berani menahan ZA, Sepertinya ZA kebal hukum,” Katanya kesal.

Diketahui, ZA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di Jl. Putri Balau GG. Mangga, Kelurahan Bumi Kedamaian, kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung, ZA memarahi anak-anak warga yang sedang bermain game mobil legend, karena suara berisik maka ZA keluar dengan membawa senjata tajam mengancam dan menghunusnya, hingga para remaja itu berlarian ketakutan, karena tidak terima warga setempat keluarga Cahyo dan Joni mendatangi rumah ZA untuk menanyakan masalah tersebut, tetapi ZA keluar dengan membawa Sajam yang berbentuk tongkat dan menghunus nya, belum sempat terhunus Cahyo dan Joni berhasil merebut Sajam tersebut dan diamankan, hal tersebut juga di ketahui oleh Aparat kelurahan baik Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Lingkungan, bahkan team Buser Polsek TKT pun hadir saat diupayakan perdamaian, karena tidak sepakat semua di bawa ke Polsek TKT dan dari sana terlihat kejanggalan, pemilik sajam (ZA) tidak di tahan, hingga saat ini justru Cahyo dan Joni yang di tahan di Polresta dengan tuduhan pengeroyokan, sementara pemicu dan pelaku pengancaman dengan Sajam yang jelas-jelas melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 tidak ditahan oleh pihak Polsekta Tanjung Karang Timur.

“Kami akan laporkan hal ini kepada Kapolda Lampung, sebab membeda-bedakan perlakuan hukum, sangat menciderai Hukum dan Keadilan itu sendiri” Pungkasnya. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *