Pemerintah Tetepkan PPKM, 7 Hingga 22 Januari 2022

Spread the love

Bintangsatu.com,- Tulang Bawang, Pemerintah kabupaten Tulang Bawang mengelar Rapat Koordinasi tentang PPKM yang membahas ketentuan acara hajatan atau pesta serta hiburan di tengah pandemi Covid-19, Kegiatan tersebut dilaksanakan ruang rapat utama lantai 2 Pemkab setempat. Kamis siang. (5/1)

Rapat koordinasi ini digelar guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait situasi pasca pandemi, Bupati Tulang Bawang Dr.Hj.Winarti, S.e, M.H menginstruksikan kepada para pihak terkait untuk gelar rapat koordinasi sebagai upaya preventif hadapi situasi saat ini.

Situasi pandemi covid – 19 yang belum menentu, tentu saja masih membuat masyarakat memiliki rasa kekhawatiran dalam situasi saat ini, Bupati Tulang Bawang mengatakan, bahwa kondisi saat ini menuntut Kita untuk selalu waspada agar bangsa Indonesia khusus nya kabupaten Tulang Bawang benar-benar aman dari ancaman virus yang berbahaya tersebut.apalagi dengan transmisinya perubahan menjadi omicron. Yang di anggap lebih dahyast dari varian lain disebelumnya.

Selain itu merebaknya kasus omicron di sejumlah negara tentu menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah pusat maupun daerah, untuk selalu waspada Dan terus melakukan upaya preventive agar hal tersebut tidak terjadi di kabupaten Tulang bawang.

Berkenaan dengan ini, Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti SE., MH. menginstruksikan Kepada Tim gugus tugas kabupaten Tulang Bawang untuk segera menggelar rapat koordinasi terkait edaran Mentri Dalam Negeri tentang PPKM di masing-masing daerah. Sehingga di Tulang Bawang menentukan peraturan Penyelenggaraan Pesta atau Resepsi dan hiburan untuk dilakukan pembatasa.

Rapat yang di gelar, di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Anthoni dan dihadiri Ketua komisi IV DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan kesra, Kabag ops Polres Tuba, Kasi ops kodim 0426 Tulang bawang, Kasi ops PM Bun Yamin Tulang Bawang, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Pemerintahan Masyarakat Kampung, Kabag hukum Setdakab, Sekretaris Dinas Perhubungan, Ketua Forum Camat, Camat menggala, Camat Menggala timur, Sekretaris BPKAD, Sekretaris MUI, Danramil menggala, perwakilan masyarakat Adat megou pak Tulang bawang.

Sekda tulang bawang Ir. Anthoni mengatakan bahwa dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2022, Kabupaten Tulang bawang berada pada level 1, jadi masih terdapat kekhawatiran pada Kita jangan sampai lengah walaupun covid -19 varian omicron dampaknya tidak separah varian delta,” ucapnya.

Lanjut sekda, dari hasil rapat kita hari ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa sepakat perpanjang PPKM dari tanggal 07 Januari hingga tanggal 22 Januari 2022. Dan ketentuan hajatan hanya bisa di perbolehkan siang hari saja sampai pukul 17:00 wib. Ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus.” Tutupnya. (taqimindo)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *