Perseteruan, Dua Wartawan Saling Lapor Polisi

Spread the love


Bintangsatu.com,-Lampung Utara,Seorang oknum wartawan berinisial (Zul) di lapor kan Deferi Zan,S.E (42th) pemilik Media Gerbang Sumatera 88, terkait dugaan pencurian yang dilakukan oleh ZuL beberapa waktu yang lalu.

Kepada sejumlah awak media, bung Def panggilan akrabnya mengatakan dirinya terpaksa melaporkan mantan karyawannya yang saat ini oknum wartawan di salah satu media, Laporan dia layangkan, Senin (8/11/2021).

Laporan yang dilakukan oleh Deferi Zan, dengan Nomor : STPL/1580/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Kamis (21/10/2021) berawal saat putranya bernama Ferdi Daviska meminta jam tangan untuk dipakai, kemudian pelapor mengatakan jam tangan tersebut ada di dalam lemari dan menyuruh anaknya untuk mengambil jam tangan itu.

Namun ketika dicari, jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung menelpon terlapor karena pelapor sebelumnya sering mendengar cerita dari tetangga bahwa terlapor diduga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat. Namun awalnya terlapor tidak mengakui perbuatan tersebut, setelah ditanya berulang kali akhirnya terlapor mengakui perbuatannya.

Menurut kuasa hukum Deferi Zan, yaitu Suwardi,S.H.,M.H., C.M., yang didampingi oleh Chandra Guna, S.H ., alasan diduga kuat bahwa ZK lah yang melakukan aksi pencurian tersebut karena selain dengan adanya bukti pengakuan dari terlapor, dan adanya video pengembalian barang bukti berupa satu buah jam dengan merk Alexander Cristie warna hitam kuning, satu buah jam dengan merk Quick Silver dengan warna silver hitam yang dilakukan oleh ibu terlapor, pada Jumat (22/10/2021) yang dilakukan di Kantor Media Gerbang Sumatera 88.

Dari pengakuan ibu terlapor tersebut barang bukti itu didapatkan dari tempat yang berbeda salah satunya didapatkan dari rumah paman dari terlapor yang beralamatkan di SKIP. “Dalam video tersebut orang tua perempuan dari terlapor mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua tempat yang berbeda, satu di rumah pamannya dan yang satunya tidak dijelaskan, dan memang benar barang bukti yang dikembalikan itu milik klien kita Deferi Zan,” jelasnya.

Awalnya Deferi Zan tidak ingin untuk melapor karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, tapi tidak hanya jam tangan saja, ada juga sendok sebanyak 720 buah dan 144 buah piring dengan merk HW.

Adapun barang bukti yang sudah diserahkan ke pihak Polisi, satu buah jam tangan merk Alexander Cristie hitam kuning, dan Quick Silver dengan warna silver hitam, sampel bukti sendok stainlees, dan sampel bukti piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas. Dari barang bukti tersebut, kerugian ditafsir sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

“Selain itu, berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan atau pengroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan, terhadap Zul seperti yang telah dilaporkan Zul kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu,” tambah nya lagi.

Masih menurut kuasa hukum Deferi Zan ini, sesuai dengan pengakuan kliennya dan beberapa saksi di TKP tidak adanya aksi penganiayaan ataupun pengroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan.

“Kalau menurut klien kita dan dari beberapa saksi tidak ada pengroyokan ataupun penganiayaan tapi kalau adanya adu argument iya, dan itu juga dipisahkan oleh para rekan-rekan wartawan yang kebetulan ada di TKP juga dan staff dari kantor PMD, SatPolPP juga melerai sudah berhenti dan Deferi Zan juga sudah pergi,” ujarnya lebih jauh.

Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian yaitu Polres Lampung Utara, dan diharapkan agar dapat diproses dengan cepat. Terakhir dijelaskan juga oleh Suwardi bahwa apabila klien nya tidak terbukti bersalah dalam laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Zulkipli tersebut maka pihak Deferi Zan akan melaporkan kembali dengan perkara pencemaran nama baik, dan akan didampingi oleh kuasa hukumnya.(Heriyanto)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *