IJTI PENGDA LAMPUNG, KECAM OKNUM SATPAM BPN BANDAR LAMPUNG

Spread the love

Bintangsatu.com,-Bandar Lampung, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Mengecam prilaku arogansi 2 orang oknum satpam kantor BPN Bandar Lampung terhadap 2 orang wartawan pada senin siang. (24/1)

Prilaku tak pantas di tunjukan dan dilakukan oleh oknum satpam terhadap 2 wartawan bernama Dedi Kapriyadi dan Salda andala yang nampak pada rekaman video amatir yang beredar dimedia sosial

Menurut keterangan Ketua IJTI Pengda Lampung. Hendriansyah, Peristiwa ini terjadi saat keduanya melakukan aktifitasnya sebagai wartawan, melakukan peliputan terhadap sekelompok warga yang mendatangi kantor BPN untuk menanyakan pembuatan sertifikat pada tahun 2017 lalu yang tidak kunjung selesai.

Tiba-tiba datang 3 orang berpakaian coklat yang diketahui sebagai security, 2 diantaranya langsung melalukan pelarangan terhadap ke 2 wartawan serta merampas alat kerja.

“Mereka siang tadi meliput di kantor BPN, tiba-tiba di hadang oleh 3 orang satpam dan 2 diantaranya menghalangi serta meminta surat tugas, kemudian merampas kamera wartawan”, Ujar ketua IJTI ini

Masih ungkapnya “Para oknum ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999,Sehingga dapat dipidanakan, Dan harus di proses hukum sesuai UU Pers”. Tegasnya.

Peristiwa ini harus dijadikan sebuah pelajaran untuk seluruh instansi, agar diberi pemahaman tentang fungsinya, agar mereka tahu tentang aturan, dan sopan santun serta tidak bersikap layaknya preman. (tqm)


Spread the love

One thought on “IJTI PENGDA LAMPUNG, KECAM OKNUM SATPAM BPN BANDAR LAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *