Sampaikan Kerakyat,Kapan Pemilu Digelar, Catat Waktunya Ini?

Spread the love

Bintangsatu.com,-Jakarta,Pemilihan Umum sudah ditetapkan oleh penyelenggara pesta demokrasi, Para panitia menyepakati Pemilu digelar pada tahun 2024

DPR RI, DIKomisi II menyepakati dan meyetujui keputusan pemerintah dan KPU Pusat dalam penentuan pelaksanaan Pemilihan Umum di gelar pada tahun 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang

Rapat kesepakatan bersama ini digelar oleh
DPR RI, Mendagri, KPU dan Bawaslu yang di Pimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketua Komisi II ini mengatakan,.Bahwa DPR RI Selaku wakil rakyat sepakat dengan digelarnya pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.

Dalam rapat kesepakatan yang di gelar, Pimpinan rapat, Dolli membacakan kesepakatan rapat, dan menanyakan ke pada anggota sidang, apakah sepakat atau tidak jika digelar pada tahun 2024 mendatang.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak tahun 2024 pada hari Rabu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Setuju?,” kata Doli di Gedung DPR, Senayan, pada hari Senin (24/1).

“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam rapat.
Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan usul 14 Februari sudah disampaikan kepada pemerintah dalam rapat konsinyering dan disepakati serta di setujui.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun akhirnya sepakat jadwal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari agar dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan pilkada serentak.

“Untuk tangga yang ditentukanl kami kira sangat setuju, serta pemerintah sepakat 14 Februari laksanakannya, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” jelasnya.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” imbuh Tito.

Pemilu Serentak 2024 adalah Pemilihan capres-cawapres, dan Pileg anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 14 Februari.

Sementara Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024. Untuk Kabupaten dan Kota Seindonesia yang masa jabatannya sudah habis. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *