Bandar Sabu Digerebek Satnarkoba, Bermarkas Di Kontrakan

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang, Satuan Reserse Narkotika Polres Tulang Bawang, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Lantaran dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.

Tim opsnal yang melakukan penggerebakan pada sabtu malam (29/1) di desa penawar jaya,kecamatan banjar margo ini langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah kotrakan bedeng. Dari dalam kontrakan Polisi mendapati dua orang lawan jenis yang berada didalam kamar.

Polisi langsung melakukan penggeeledahan dan pencarian barang bukti milik penghuni kontrakan, setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang di simpan oleh tersangka di belakang rumah.

Narkoba jenis sabu ini di sembunyikan di dalam tanah yang ditutupi oleh batu bata, kemudian polisi membuka bungkusan rokok dan diketahui berisi 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 2,09 Gram, 1 (satu) buah tabung pipa kaca / pirex, 11 (sebelas) bungkus kosong plastik bening, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing ( sendok sabu ) , 1 (satu) buah sumbu kompor modifikasi , 1 (satu) lembar kertas timah rokok berwarna kuning , 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD.

Para tersangka ini diketahui berinisial CA 33 tahun, warga desa talang gunung kecamatan Mesuji timur. Mesuji , lampung bersama rekan wanitanya berinisial KTS 24 tahun, warga desa warga indah jaya kecamatan banjar agung. Tulang bawang. Lampung.
Kasat narkoba Akp Anton, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Benar anggota kami melakukan penggerebakan disebuah rumah kontrakan, tersangka merupakan target kami dan ini merupakan hasil penyelidikan anggota dilapangan’, Jelas Kasat Narkoba

“Saat ditangkap tidak ada perlawanan serta didalam kontrrakan tersebut ada dua orang lawan jenis namun bukan suami istri, dan memang keduanya merupakan Bandar yang selalu melayani konsumennya”. Imbuh kasat narkoba mewakili Kapolres tulang bawang Akbp Hujra Soumen, S.I.K, M.H.

Barang haram tersebut didapat dari rekannya yang berada di Mesuji yang tidak lain tetangganya. Akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ibram)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *