Lampung Kembali PPKM, Baca Lebih Lengkap Di Sini!!!

Spread the love

Corona Virus Disease 2019

Bintangsatu.com,_Bandar Lampung, Kembali Pemerintah mengeluarkan surat intruksi tentang PPKM di Provinsi Lampung. Dengan Nomor 4 Tahun 2022 ini. Hal ini ditujukan ke 15 Kota dan Kabupaten se Provinsi Lampung. Surat tersebut berdasarkan hasil ratap koorsinasi pada tanggal 5 februari dengan Menteri Dalam Negeri.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berdasarkan terjadinya lonjalkan kasus Corona Virus Disiase2019 yang terjadi dibandar lampung dan sejumlah kabupaten. Sehingga Guebrnur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Intruksi kepada 15 Kotan dan Kabupaten Se Provinsi Lampung yang diberlakukan pada 7 Februari 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tersebut, sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 02 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran (Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga/ Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) yang dilakukan dengan:

1. menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2. pengaturan waktu kerja secara bergantian;

3. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan

4. pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintahan Kabupaten,

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

 industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri ditutup selama 5 (lima) hari;

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

 pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

 pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1. makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;

2. jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB;

4. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5. pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimkasud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:

1. pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB; dan

2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:

1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3. anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

4. restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan ditempat dan hiburan musik (live musik);

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional;

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;dan

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/ Tiyuh/ Kampung/ Pekon/ Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *