Kembali PPKM,Siswa Belajar Daring Dan Terbatas

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang Barat, Surat Edaran No 4 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Yang di tanda tangani Gubernur Lampung pada 7 Februari 2022 diberlakukan mulai 8 Februari ini.

Edaran tersebut ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Untuk memberlakukan PPKM dengan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka di suluruh sekolah yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat mengeluarkan surat edaran nomor 800/67/ini.01/TUBABA/2022 Menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Lampung Nomor 045.2DP.1/2022 Tertanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.

Surat edaran Disdik ini ditujukan kepada seluruh sekolah mulai SD,SMP dan PAUD serta para UPTD. Untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah atau daring.

Kepala Dinas Pendidikan Budiman Jaya,S.S.P.T.,M.I.P mengatakan, Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19.
“Ini sebagai antisipasi atau kewaspadaan terhadap penularan penyebaran covid-19 dengan varian baru yang tansisi menjadi Omicron, Sehingga semua KBM sekolah kami atur dengan 2 shif”. Tutur Budiman.

Sementara ditempat terpisah, Di sekolah dasar negeri 8 Lambu Kibang, Kegiatan KBM dibuat 2 shif, pagi dan siang atau 50 persen dari siswa yang ada di setiap kelasnya. Kepala sekolah SDN 8 Sri Suprapti, S.Pd mengatakan, Jika sekolahnya juga menjalankan kegiatan belajar sistem JARAK JAUH, “Setelah mendapat instruksi surat edaran dari Dinas Pendidikan, Kami langsung menyampaikan kepada siswa tentang pembatasan dan penjadwalan, Semua ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan jangan sampai sekolah menjadi claster”. Ujar Sri selaku kepala sekolah.

“Kami juga berharap kepada wali murid agar membantu anak dalam belajar daring dirumah, kegiatan terbatas ini di mulai tanggal 8 Februari hingga 22 Februari 2022, jika aman makan akan kembali di gelar PTM”. Imbuhnya. (Damiri)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *