Bintangsatu.com,-MALANG – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Malang masih mendominasi para remaja yang terjerumus dalam narkoba. Salah satu faktor ekonomi juga mempengaruhi dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang. Banyak sekali para remaja yang salah pergaulan terjerumus dalam kasus narkoba.
Salah satu contoh yang terjadi yaitu pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Yaitu hari Jumat, (11/02/2022) sekira pukul 22.00 wib di pinggir jembatan Desa Belung Kec. Poncokusumo Kab. Malang.
Kapolsek Poncokusumo AKP Sumarsono menjelaskan bahwa pada saat Polsek Poncokusumo melakukan patroli, menjumpai dua orang (SH) dan seseorang perempuan (RV) yang mencurigakan kemudian petugas melaksanakan pemeriksaan. Saat melakukan penggeledahan di temukan 3(tiga) tik pil LL yang di bungkus kertas grenjeng rokok berwarna silver, setelah dilakukan introgasi singkat, Sdr. RV membeli pil LL tersebut dari Sdr. NS melalui perantara Sdr. LW.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Sdr. NS di rumahnya di Pakis selanjutnya dilakukan penggeledahan di temukan 650 butir pil LL yang di bungkus platik klip transparan, 32 butir pil LL yang di bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna hitam, 1(satu) buah botol plastik warna putih.
Ditambahkan oleh Akp Sumarsono bahwa saat ini tersangka di titipkan di Mapolres Malang, sedangkan proses penyidikan dilakukan oleh unit reskrim Polsek Ponsokusumo. (rls/tqm)