Satreskrim Polres Malang, Amankan Ribuan Benih Benur Saat Hendak COD

Spread the love

Bintangsatu.com,-Malang, Setelah melalui prosea penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap sindikat spesialis transaksi jual beli Benih Benur Lobster. Polisi menangkap sindikat ini di Jalan Raya Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa pagi (15/02).

Kapolres Malang Akbp Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mengungkapkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengungkap sindikat penjualan Benih Bening Lobster (BBL) dengan tersangka AK alias Woyo (46), warga Kabupaten Malang dan DD alias Tukinyong (37), Warga Mojokerto. Para tersangka ditangkap saat proses transaksi.

Tersangka AK Alias Woyo merupakan seorang Residivis. Dalam aksinya AK berperan sebagai pengepul Benur. AK mendapatkan Benih Benur Lobster tersebut dengan cara membeli dari para nelayan dengan harga murah, kemudian setelah terkumpul, Kemudian benih tersebut dikemas untuk dikumpulkan di gudang milik AK, AK dibantu oleh DD Alias Tukinyong. Tugas DD sebagai kurir untuk mengantarkan benih yang akan di beli oleh konsumen.

“Para tersangka ini saat menjalankan aksinya, ia menggunakan kendaraan ke tempat transaksi jual beli yg sudah ditentukan tempat dan waktunya, Sehingga para Tersangka melakukan transaksi dengan cara COD dengan harga yang sangat mahal. Selain itu Kami juga berhasil menyita barang bukti benih benur lobster sebanyak 2.500 ekor,” jelas AKP Donny Kasat Reskrim yang didampingi Kasie Humas Iptu Ahmad Taufik.

Atas perbuatamnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja perubahan atas UU RI No. 45 Th. 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Th. 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP. Dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-. (Satu milyar lima ratus juta rupiah.

Keempat tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di satreskrim Polres Malang untuk dilakukan pengembangan oleh penyidik. (tqm)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *