Dugaan HOAX, FA Dilaporkan Kepolisi Lantaran Hilangkan Nama FS Dilokasi Hiburan Malam

Spread the love

Bintangsatu.com,-Bandar Lampung, Peristiwa penganiayaan terhadap korban berinisial SY yang di lakukan oleh RM di club malam diskotik Southbank berbuntut panjang, Perkara saat ini bukan lagi terkait penganiyaan namun adanya dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh saksi FA.

Peristiwa yang terjadi di diskotik Southbank tempat hiburan malam yang berada di jalan Gatot Subroto no 104 Kecamatan Pahoman pada Sabtu dini hari (5/2/2022). Yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Lampung berinisial FS dan Sejumlah orang dekat FS Berinisial RM.

Perkara penganiayaan yang di lakukan oleh RM terhadap SY ini dilaporkan oleh korban ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/110/I/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung. Dengan dikuatkan oleh para saksi.

Namun perkara penganiayaan tersebut informasinya sudah dilakukan perdamaian oleh sebuah pihak, dan rencana akan dilakukan pencabutan perkara di Mapolresta Bandar Lampung.

Kendati perkara penganiayaan yang di tangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri sudah selesai dengan cara perdamaian atau penyelesaian, secara Restorative Justice, Namun ada perkara baru yang muncul, Yaitu tentang keterangan palsu yang di sampaikan oleh saksi juga korban pelecehan saat peristiwa terjadi.

Saksi inisial FA sekaligus korban pelecehan, Yang berada di lokasi kejadian memberikan kesaksian bahwa FS bersama Rm Berada di lokasi kejadian, Serta dikuatkan dengan Poto yang di tunjukan oleh Wartawan kepada FA,.Apakah ini orang yang di duga FS, kemudian FA membenarkan bahwa itu FS yang ada dilokasi kejadian serta dikuatkan oleh FA bahwa ia sempat dilecehkan oleh FS.

Setelah beberapa waktu kemudian, FA mengadakan Konferensi Pers bahwa ia salah paham dan FS tidak ada dilokasi kejadian, Hal ini membuat Kuasa Hukum Dari Lembakum Anak Negeri Dan Para awak media terkejut dengan pernyataan baru FA yang menyebutkan FS tidak ada dilokasi kejadian. Pernyataan tersebut di uanggah melalui channel YouTube Sehingga ini patut dicurigai adanya intimidasi dari pihak lain untuk memaksa FA menyebutkan peristiwa yang tidak sebenarnya terjadi. Namun Kuasa Hukum FA dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri akan selalu melindungi dan membantu FA sebagai PH nya.

Dari kemunculan pernyataan baru ini, 5 awak media akan melaporkan FA lantaran memberikan keterangan palsu atau HOAX terhadap media, Kelimanya akan melaporkan FA ke Mapolresta Bandar Lampung. Keterangan yang di sampaikan oleh FA nampak jelas akan menghilangkan nama FS yang merupakan sesosok pejabat penting di gedung parlemen DPRD Bandar Lampung.

Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri Bandar Lampung, Membenarkan adanya niat pengaduan Kliennya ke Polisi,
“Saya baru tahu dari berita yang beredar bahwa para rekan-rekan Media akan melaporkan klien saya berinisial FA kepolisi, Dan kami sebagai PH nya akan tetap mendampingi dan melindungi FA”. Ujar Safrudin, Ketua DPC LAN. (Tqm)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *