Wilson : Saya Mengucapakan Permohonan Maaf Atas Apa Yang Saya Perbuat Di Mapolres Lampung Timur

Spread the love

Bintangsatu.com,-Lampung Timur, Pasca ditangkapnya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang diduga telah melakukan pengerusakan terhadap karangan bunga milik tokoh adat buay beliyuk, pada 11 maret 2022 kemrin, Polres Lampung Timur Senin siang (14/3/2022) Menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers yang di gelar, Kapolres Lampung Timur Akbp Zakiya Alkazar Nasution, S.H., S.IK., M.H , Menetapkan Ketua PPWI Wilson Lalengke, sebagai tersangka atas tindakan pengrusakan dan kegaduhan di Polres Lampung Timur.

Selain Lalengke, turut diamankan dan di tetapkan oleh Kapolres Lampung Timur dua orang tersangka lainnya, Edi Suriadi dan Sunariyo. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan pasal berbeda, Wilson dan satu orang lainnya di jerat pasat 170 KUHP pidana ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan seorang tersangka sebagai tindak pidana pemerasan inisial ID di jerat dengan pasal 368, ancamanan sembilan tahun penjara.

Menurut Kapolres Lampung Timur, Akbp Zakiya Alkazar Nasution, S.H., S.IK., M.H menjelaskan, Ketiga tersangka diperiksa terkait tindakan pengrusakan dan kericuhan serta 1 tersangka pemerasan, di mapolres dan wilayah hukum Polres Lampung Timur,

Kapolres menjelaskan awal terjadinya kericuhan, Dengan ditangkapnya seorang wartawan dengan inisial ID atas dugaan pemerasan, sehingga Wilson Lalengke selaku ketua umum PPWI mendatangi Mapolres bersama anggotanya dengan kondisi emosi kemudian terjadi pengerusakan sejumlah papan bunga ucapan yang di kirim oleh tokoh adat dan dipasang di depan Mapolres.

Dalam jumpa pers yang di gelar, Ketua PPWI ini diberikan kesempatan oleh Kapolres untuk mengutarakan apa yang menjadi keinginannya, Ketua PPWI Wilson Lalengke Mengucapkan rasa penyesalannya dan Minta Maaf, kepada Tokoh adat, Masyarakat Lampung Timur, Penegak Hukum, Insan Pers serta para anggota PPWI.

Para tersangka ini Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI warga jakarta, Sunariyo warga Kecamatan Way Jepara, Edi Suryadi warga Kemiling Bandar Lampung. Ketiganya dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sementara satu tersangka pemerasan inisial ID di jerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Dalam ekspose terkait penangkapan Saudara Wilson Lalengke, Wilson menyampaikan langsung permohonan maaf di hadapan Tokoh Adat Buway Beliyuk dan di saksikan oleh Bupati Dawam Rahardjo, Kapolres AKBP Zaky Alkazar, Wakasdim 0429 Mayor Kav Joko Subroto. Serta dari Kejaksaan Negeri Setempat.

“Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya atas apa yang telah saya perbuat secara pribadi maupun bersama sama di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” ucap Wilson. Ketua Umum PPWI

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan, persoalan pengrusakan papan ucapan yang ada di halaman Polres Lampung, warga adat Buway Beliyuk sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum tetap kami serahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami mewakili rekan rekan adat, memaafkan kepada saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” ungkapnya (ibram)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *