Sidang Kembali Ditunda, Tanah Terkurung Didata Secara Sistematis Penggugat Tak Menjualnya?

Spread the love

Bintangsatu.com,-Lampung Timur, Sidang mediasi ketiga antara ahli waris sebagai Penggugat dan Direktur PT GGP Terbanggi Lampung sebagai Tergugat digelar diruang mediasi Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu, 23 Maret 2022 jam 10.00 WIB kembali ditunda.

Soalnya, mediasi terkait sengketa tanah ladang seluas 4 hektar di Pedukuhan Way Negara Batin Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana tersebut belum ada penyelesaian.

Sejatinya, sengketa dapat dilakukan secara damai, tepat, efektif, membuka akses lebih luas, memuaskan dan berkeadilan. Berdamai cara terbaik dalam menyelesaikan sengketa di antara kedua belah pihak.

“Sesuai dengan hasil sidang mediasi tadi ditunda, pada sidang selanjutnya untuk penyampaian hasil mediasi pada tanggal 30 Maret 2022,” kata Satria Wijaya,SH kepada media ini pada saat dimintai keterangan usai sidang mediasi.

Prinsipal atau Penggugat berharap agar supaya tanah ladang miliknya seluas 4 hektar tersebut dikembalikan oleh Direktur PT. Great Giant Pineapple.

“Harapan tanah kembali, karena kami tidak pernah menjualnya kepada siapapun,” harap Sismawati ahli waris Najamudin almarhum sebagai prinsipal.

Sebidang tanah ladang milik Najamudin (alm.) seluas 4 hektar terletak di Pedukuhan Way Negara Batin Desa Sukadana Timur merupakan tanah terkurung dalam wilayah perkebunan PT.GGP PG 4 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur

Sesuai dengan Surat Pernyataan Tua Tua Desa (Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Lampung Tanggal 27 Desember 1976 Nomor : B/10.542/I/76 Pasal III Ayat 2b.

Sismawati, Febriyana Maya Sari dan Mutiara Nike Pratiwi ditetapkan sebagai ahli waris sesuai Salinan Penetapan Nomor : 0009/ Pdt.P/ 2013/ PA.Mtr. Pengadilan Agama Metro memutuskan dalam perkara permohonan Penetapan 3 orang ahli waris Najamudin almarhum tertanggal, 29 April 2013.

Tanah ladang terkurung tersebut diduga kuat didaftarkan, didata, diukur dan dipetakan atau didata secara sistematis guna diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sehingga berada dalam wilayah PT.GGP.

Agenda sidang mediasi keempat akan dilanjutkan pada sidang penyampaian hasil mediasi pada Rabu, 30 Maret 2022 mendatang.

Pengertian dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Yang telah diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN (1981).

Pengertian dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali (2018) yang dilakukan dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, PTSL adalah tanah didata secara sistematis. Artinya, meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah.
Pengertian enklave, negara ini dikenal dengan sebutan negara enklave atau negara kantong, yaitu negara yang berada dalam wilayah negara lain. Negara ini berada di tengah suatu negara. Munculnya negara enklave bisa karena berbagai alasan seperti sejarah, politis, atau bahkan geografis wilayah.

Disinyalir, pengukuran kembali dilaksanakan yang melibatkan petugas Kantor Pertanahan Lampung Timur atas tanah sengketa pada November 2021 mengingat masa berlaku sertifikat HGU berakhir pada Oktober 2021.

(Tqm)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *