Santo: Muncul Surat Tanah Palsu, Hakim Harus Tegas Memutuskan

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang Barat. Sengketa lahan di Provinsi Lampung masih terus terjadi, hal ini dikhawatirnya maraknya mafia tanah di Provinsi Lampung. Seperti yang terjadi di Tulang Bawang Barat tentang dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang menyebabkan penguasaan lahan yang bukan hak milik di palsukan.

Peristiwa sengketa lahan juga terjadi di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. yang diduga adanya unsur penipuan serta pemalsuan dokumen transaksi.

Sengketa lahan yang memiliki ukuran panjang 100 meter dan lebar 25 meter, diklim oleh Saripah Yanti (43) ahli waris pemilik lahan anak dari almarhum Tolok GS, sebagai penggugat terhadap tergugat penguasa lahan saat ini Sri Pujiatun (48) Serta Siahian (63).

Saripah Yanti telah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal 9 Desember 2021 lalu. Dan hari jum’at pagi (25/3/2022) Saripah Yanti didampingi oleh kuasa hukum Susanto Bani, S.H bersama para Hakim Pengadilan yang diPimpin Ketua majelis Hakim Christina Mulyaningrum, S.H, Anggoa Frisdar Rio Ari Tentus, S.H dan Marlina Siagian, S.H. melakukan croscek lahan yang di sengketakan oleh penggugat ahli waris.

Menurut Susanto Bani, S.H selaku kuasa Hukum penggugat, Klinenya melakukan gugatan tersebut berdasarkan surat sertifikat yang dipegangnya dengan nomor 3239 Atas Nama Tolok GS yang dipegang oleh ahli waris atas nama Sarifah Yanti.

“Kline saya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Menggala ini berdasarkan surat hak milik atas nama orang tuanya dalam bentuk dokumen sertifikat asli dengan nomor 3239, menurut kline saya bahwa pihak keluarga tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan tersebut, namun ada surat baru dan keterangan dokumen baru tentang pelimpahan, semua kami nyatakan palsu lantaran pihak yang terdapat pada surat tersebut tidak pernah memberikan tanda tangan”. Jelas Santo kepada media Bintangsatu.com

“Lahan tersebut dikuasi oleh para tergugat sejak 15 tahun lalu hingga saat ini, dan kline kami belum pernah menyerahkan kepada siapapun, namun mengapa ada kemunculan surat tanah yang di duga palsu atau rekayasa, kami meminta kepada pihak pengadilan sesuai dengan keadilan yang di alami pihak korban, apalagi para hakim sudah langsung meninjau lokasi yang di sengketakan”.Imbuhnya.

Semenatara pihak pengadilan akan melakukan pendalaman perkara sengketa tersebut, sehingga belum dapat menjelaskan hasil peninjauan lahan sengketa ini.
(Tim Liputan)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *