Hendak Perkosa Gadis, Sang Tetangga Dibekuk Polisi

Spread the love

Bintangsatu.com,- Mesuji, Seorang Warga berinisial PJ (40) Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, mencoba melakukan pemerkosaan terhadap Korban Berinisial TN (16) yang tidak lain adalah Tetangganya sendiri tersangka berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di Rumahnya. Minggu 10/4/22.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan,” memang benar Anggotanya Tekab 308 bersama Unit PPA telah berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan Anak di bawah Umur yang tejadi di Desa Adi Karya Mulya.

Adapun kronologis kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 05 April 2022 sekira Pukul 23.30 Wib, saat itu Korban sedang tidur di kamar, yang pada saat itu pintu teralis lupa dikunci. Tidak lama kemudian masuklah seorang Laki – Laki yang menurutnya berbadan besar dan tinggi dalam keadaan tidak memakai pakaian, dan langsung mencoba untuk memperkosa dengan cara menindih badan Korban. Kemudian pelaku juga mencoba untuk memasukkan alat kelamin nya ke kelamin Korban. Namun Korban selalu menghindar dan berusaha melawan dengan cara menendang serta menggigit jari jempol Pelaku. Ucap Kasat Reskrim

Setelah itu Korban langsung berteriak minta pertolongan, kemudian Pelaku langsung berdiri dan melarikan diri dengan cepat. Lalu datanglah Tetangga Korban menghampiri untuk memberi pertolongan. Atas kejadian tersebut Korban mengalami Trauma dan luka lecet di bagian hidung akibat digigit oleh Pelaku, rasa nyeri di bagian bibir bawah, dan sakit di bagian leher karena sempat dicekik. Lalu Korban dan Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Jelas Iptu Fajrian

Pada Hari Minggu Tanggal 10 April 2022, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku yang berada di Desa Adi Karya Mulya. Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA menuju tempat tersebut dan di dapati Pelaku sedang berada di Rumahnya. Selanjutnya Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tutur Kasat Reskrim Iptu Fajrian

Barang Bukti yang diamankan 1 helai baju tidur milik Korban, 1 helai celana panjang milik Korban, dan seutas tali berbahan karet dengan panjang 172 Cm.

Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP. Tutup Kasat Reskrim. (Edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *