Bintangsatu.com,-Jakarta. Perkara yang menyebabkan seorang kepala rumah tangga di Tulang Bawang, Lampung telah mendapat perhatian dari pengacara kondang. Perkara tentang seorang terdakwa yang diduga memperkosa keponakannya sendiri, namun menurut pengacara kondang ini tidak memenuhi unsur dan barang bukti.
Kasus yang menimpa seorang narapidana bernama PAIDI (50), Warga Desa Penawar Rejo. Kecamatan Banjar Margo. Tulang Bawang ini, diduga menjadi korban fitnah terjadinya pelaku pencabulan. Ia di Vonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim pengadilan negeri menggala pada 31 mei 2022 Nomor 40 Tahun 2022 dengan tuntutan jaksa 9 tahun.
Lantaran dianggap sebagai korban kedzoliman dalam perkara ini, keluarga Paidi, anak dan istri mendatangi kediaman pengacara kondang Dr. Homat Paris, S.H, M.Hum di Jakarta.
Arneli (46),Istri Paidi, Akhirnya mengadukan vonis hakim ke pengacara kondang, ia meminta agar Hotman Paris dapat membantu suaminya mendapatkan keadilan di mata hukum.
Berdasarkan hasil salinan vonis satu bundle, Arneli bersama anak dan keluarganya berhasil menemui sang pangacara yang di tuju. Nampak dalam channal Instagram @hotmanparisofficial keluarga Arneli sudah bertemu dengan Bung Hotman, sapaan pengacara kondang ini.
“Salam kopi jhony, Pagi ini ada keluarga dari tervonis dipengadilan negeri menggala tulang bawang suaminya divonus oleh hakim di tuduk memperkosa dan di vonis 8 tahun 6 bulan di tulang bawang. Jadi ibu ini datang ke kopi jhony sekaligus membawa putusan pengadilan negeri menggala tulang bawang”, Ujarnya
“Pertama saya minta kepada keluarga dari tervonis ini adalah harus dibaca dulu purusan ini dari pengadilan negeri menggala apa yang terjadi bukti sehingga oleh majelis hakim disebutkan terbukti memperkosa itu yang harus kita patahkan kalau mau upaya hukum banding, tidak boleh mendengar dari katanya, fokus kepada putusan hakim”. Katanya.
Di channal IG Bung Hotman, Putri dari Paidi nampak jongkok sambil menyembah bermohon pada Hotman, hal ini menjadi suasana pertemuan menjadi haru.
Hotman Paris meminta Adv. Putri Maya Rumanti, S.H, M.H untuk mendampungi Arneli melakukan banding dalam perkara Paidi. (Red)