Hak Jawab Keluarga HO Terkait Dugaan Premanisme Yang Ditangkap TEKAB 308

Spread the love

Bintangsatu.com,- Tulang Bawang. Pelaku yang ditangkap berinisial HO als CH (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, berhasil menangkap pelaku aksi premanisme, hari Sabtu (11/06/2022), pukul 17.50 WIB, di Rumah Makan Maharani, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (18/06/2022).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut AKP Wido, berdasarkan laporan dari pihak PT Sumber Indah Perkasa (SIP), yang menerangkan bahwa hari Rabu (27/04/2022), pukul 10.30 WIB, karyawannya membuka portal yang menghalangi akses atau jalan di areal perkebunan PT SIP di Blok J50, 51, dan 52, Kampung Suka Bhakti, yang dijadikan penutup jalan oleh pelaku.

Saat portal sudah dibuka dan hendak dibawa oleh karyawan PT SIP, pelaku mengetahui hal tersebut dan menghambat perjalanan sambil pelaku mengancam karyawan PT SIP.

Di tempat terpisah, Rudi Saputera salah satu perwakilan keluarga HO, membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Tulang Bawang kepada salah satu anggota keluarganya dan ia juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diduga tidak sesuai protap.

“Di sini saya hanya ingin meluruskan atas pemberitaan yang beredar di beberapa media karena menurut saya terlalu menyudutkan dan saat kakak saya di tangkap kebetulan saya sedang mendampingi beliau jadi saya melihat dan mengetahui langsung serta saya juga sempat dokumentasikan penangkapan tersebut. Dan menurut saya penangkapan tersebut tidak sesuai protap, karena banyak pertanyaan yang kakak saya ajukan saat penangkapan tidak mendapat jawaban yang jelas, semua bisa di lihat dalam dokumentasi berupa vidio yang sebagian telah beredar,” ucap Rudi Saputra.

Lanjut Rudi Saputra, kronologis kejadian sebenarnya berbanding terbalik dengan apa yang di tuduhkan kepada kakaknya tersebut.

“Tanpa sepengetahuan kami pada tgl 27 April 2022 pihak keamanan PT SIP bersama karyawannya yang di dampingi PAM dari Satuan Polres Tulang Bawang datang keareal dengan membawa alat berat, langsung membongkar pagar kayu pembatas lahan tengah kami. Setelah roboh kayu pembatas di muat kedalam mobil yang di kendarai saudara Agus. Akan tetapi, karena mereka tidak dapat menjawab apa yang menjadi dasar pembongkaran tersebut akhirnya pihak keamanan PT SIP yang di dampingi PAM dari Satuan Polres Tulang Bawang memasang kembali pagar kayu pembatas lahan kami,” jelas Rudi Saputera.

“Jadi saya tegaskan kakak kami Chandra Hartono bukanlah preman, beliau adalah orang baik, orang yang sering membantu rakyat yang tertindas dan beliau juga pernah membantu masyarakat Penumangan Tulang Bawang Barat untuk mendapatkan haknya kembali hingga perkara dengan PT HIM di Mahkamah agung,” tutupnya.

Keluarga HO berharap agar penegak hukum melaksanakan secara bijak dan mengetahui sejarah permasalahan, sehingga tidak menjadikan praduga pemihakan terhadap perusahaan dan tidak memihak masyarakat. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *