Bintangsatu.com,-POLRES MALANG. Jajaran Polsek Pakisaji berhasil menangkap tersangka baru kasus pencurian cengkeh PT. Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sebanyak enam tersangka tambahan telah diamankan pada Jumat (29/7/2022).
Enam tersangka tersebut di antaranya SA, 28 tahun, warga Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, CA, 22 tahun, warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, dan WA, 20 tahun, warga Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Selain itu, MNH, 20 tahun, warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, RS, 52 tahun, warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, serta ES, 45 tahun, warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran juga diamankan.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkeh sebelumnya. Di mana dilakukan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah.
“Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara Pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkeh,” ungkap Kasi Humas, Sabtu (30/7).
Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT.Anak Sakti mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Mereka mengeceknya lantas beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung (±50 Kg).
Pihaknya membenarkan bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.
Sebelumnya pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut ia telah mendapat kerugian sejumlah Rp. 6.550.000.
“Kami amankan barang bukti Satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit Sepeda Motor yg digunakan Pelaku, 4 sak karung cengkeh dwngan berat tktal 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah hp milik para tersangka,” rincinya.
Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan dedalam tongbsampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan kedalam jok. Saat dibawa keluar dua tersangka di antara mereka yakni RS dan ES, merupakan satpam tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh.
Barang curian kemudian dibawa ke kediaman SY (tersangka yang sudah ditahan awal), setelah barang terjual hasil penjualan diberikan kepda ST. “Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tutupnya. (Akrom)