Bintangsatu.com,-MALANG. Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Kromengan dan Resmob Polres Malang berhasil menghentikan pelarian terduga pelaku pencurian spesialis rumah warga, Rabu (9/11/2022) siang.
Pemuda berinisial AS (19) asal Desa Kedok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di depan pom bensin pinggir Jalan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat korban ES (39) warga Jalan Slorok RT. 03 RW.01 Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya kepada Polsek Kromengan, Rabu (9/11) jam 08.00 WIB. Petugas kepolisian merespon dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.
“Dari hasil olah TKP ditemukan fakta bahwa engsel jendela rumah korban telah rusak, diperkirakan sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah,” ucap IPTU Taufik di Polres Malang, Kamis (10/11) siang.
Ia melanjutkan, petugas di lapangan segera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hingga kemudian tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (9/11) jam 13.00 WIB di wilayah Kabupaten Blitar.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Samsung dan uang tunai Rp. 1,5 juta hasil melakukan pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kromengan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Taufik.
Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka AS mengakui semua perbuatannya. Dini hari sebelumnya sekira pukul 02.30 WIB ia berkeliling mondar-mandir mencari sasaran rumah yang sepi.
Setelah mendapatkan target, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah kemudian menuju teras dan mencongkel jendela kamar bagian depan, lalu melompat masuk ke dalam rumah. Dari rumah korban, pelaku berhasil menggasak 2 buah Handphone dan uang tunai Rp. 1,5 juta.
“Pelaku sebelumnya mengaku pernah melakukan pencurian di daerah Junrejo, Kota Batu. Saat ini sedang kita dalami, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain di wilayah Kabupaten Malang,” tutup Taufik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Akrom)