Apakah Bakri, Kepala Kampung Pemilik Ijazah Palsu Akan Mencalonkan Kembali

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang. Sebentar lagi pesta demokrasi pemilihan kampung secara serentak segera digelar. Pasti kepala kampung yang baru menjabat 2 priode atau incumban turut serta bertarung mencalonkan diri kembali.

Namun salah satu dari beberapa incumben yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut telah di ketahui dokumen syarat pencalonan sangat meragukan, seperti ijazah yang digunakan pencalonan.

Lantaran salah satu kepala kampung yang diduga ijazahnya palsu adalah Bakri (58) selaku kepala Kampung Pancakarsa Purna Jaya, kecamatan Banjar Margo. Diduga ijazah kesetaraan sekolah menengah pertamanya adalah palsu.

Ia memiliki ijazah paket B, atau setara SMP yang diduga palsu dan tidak terdaftar di sekolah tempat dimana yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Dalam pemilihan sebelumnya bahwa kepala Kampung Pancakarsa Purna Jaya ini telah mendaftarkan diri dengan ijazah paket B yang dikeluarkan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Santika Jakarta Timur dengan Nomor Induk 0357, ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Jakarta Timur Drs. H. Ibnu Sabiin Hatta,MSi, tertanggal 17 Juli 2006.

PKBM Santika, Alamat Jl Bambu Ulung No.2 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
PKBM Santika menyebutkan, Nomor Induk 0357 bukan atas nama Bakri, melainkan atas nama Zendi Rahdian Bin Hi. Fendi Rahman

Bahkan perkara ijazah palsu ini pun sudah dilaporkan ke pemda dan polres Tulang Bawang, namun tidak ada tindak lanjut terkait pidana pemalsuannya, sedangkan masa bhakti kepala desa yang di jabar Bamri akan akhir masa jabatan pada tahun 2025 mendatang.

Salah seorang warga desa Pancakarsa Purna Jaya, Rudi (47) ia berharap setiap pemimpin minimal memiliki sumberdaya manusia yang standar, oleh sebab itu pendidikan perlu diutamakan.

“Harapan saya kalau memang ijazah pak Bakri palsu ia tolong di tindak lanjuti, karena jelas itu adalah pidana karena telah melakukan pemalsuan dan penipuan terhadap publik, kalau memang dulu pernah dilaporkan ke Pemda dan Polres ia seharusnya diteruskan, tapi kalau dihentikan dan tidak ada tindakan berarti sama saja pemerintah mendukung pelaku pemalsuan dan mendukung pemimpin yang melakukan tindak pidana, mau jadi apa daerah kita kalau pemimpinnya saja berstatus pendidikannya palsu”. Ucap Rudi kepada wartawan.

Rudi juga menambahkan, ketika Bakri mencalonkan kembali maka panitia penerimaan harus betul-betul selektif, kalau cuma menerima dan tidak dilakukan veryfikasi secara maksimal, maka Bakri akan kembali lolos, dan ini harus menjadi pemikiran para panitia pendaftaran calon kepala desa mendatang agar tidak menimbulkan permasalahan. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *