
Bintangsatu.com,- Tulang Bawang. Kejaksaan Negeri Menggala pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB telah terlaksana Penetapan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka IM selaku Mantan Kepala Kampung Gedung Meneng T.A. 2021 dan Tersangka AS selaku Sekertaris Kampung Gedung Meneng T.A. 2021, serta Tersangka KM selaku Mantan Bendahara Kampung Gedung Meneng, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapaan Dan Belanja Kampung (APBkam).
Penetapan ketiga tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 03/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
Penanganan perkara korupsi tersebut dimulai dari pemberitahuan APIP Tulang Bawang yaitu pihak Aparatur Kampung Gedung Meneng tidak ada menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan ke Kejari Tulang Bawang sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7
Berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 660.534.114,51 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah).
Menurut Kasie Pindana Khusus Ali Habib, S. H bahwa tersangka diherat dengan undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
“Para tersangka kami kenakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”. Jelasnya
Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Menggala untuk proses hukum selanjutnya. (Red)