
Bintangsatu.com,-Tulang Bawang. Proses lahan sengketa eks terminal Menggala tak kunjung selesai, meski berbagai jalan ditempuh pihak kuasa hukum dan keluarga ahli waris, belum juga ada kesepakatan dengan pihak Pemerintah Daerah Tulang Bawang.
Sengketa lahan antara Pemda dengan keluarga M. Zen, Ahli waris dari Ngedeko Delah belum ada titik temu, bahkan saat ini pihak pemda sudah melakukan exsekusi terhadap portal yang dipasang oleh ahli waris.
Pengerusakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini akan di laporkan ke Polda Lampung oleh keluarga ahliwaris melalui kuasa hukum keluarga Bilhuda, S.H.
Menurut Bilhuda, proses sengketa belum ada kesepakatan antara pemda dengan ahli waris, hal wajar dilakukan oleh keluarga untuk melaporkan pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang lantaran melakukan dugaan pengerusakan.
“Ini belum ada kesepatan terkait lahan ini, karena kami mewakili ahliwaris sesuai surat kuasa khusus dan dokumen surat tanah yang di miliki ahliwaris, bahkan sudah dipersidangkan dan kami menangkan, namun pemda belum juga menyadari hal tersebut”, Ujar kuasa hukum keluarga
“Awal mula pemda inikan pinjam lahan untuk lokasi terminal sebelum berdiri pemda Tulang Bawang, seiring waktu pemda ingin menguasai lahan tersebut, padahal surat yang kami miliki jelas, surat pernyataan lahan sejak 23 Februari 1973 yang ditanda tangani oleh kepala kampung Bujung Tenuk Basri Thoib pada saat itu” Imbuh Bilhuda pada wartawan.
Bahkan menurut Bilhuda, surat keterangan kepemilikan sudah jelas dan gamblang, dari yang memiliki hingga yang menyerahkan, namun pemda tidak mau tahu tentang hal tersebut. Sehingga melakukan exsekusi terkait portal pada 21 November 2023 kemarin.
Bilhuda menambahkan bahwa eksekusi tersebut hanya berdasarkan printah Pj Bupati BUKAN PENETAPAN PENGADILAN,.disitulah ada dugaan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dlm pasal 406 KUHP karena ada perbuatan pemkab secara ilegal dengan kata lain melawan hukum.
Hasil rekaman video yang di tunjukan oleh keluarga ke awak media, nampak dinas perhubungan, Bapak Amri yang berada dilokasi, dan menjelaskan kepada keluarga bahwa exsekusi tersebut berdasarkan perintah Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ihkwan, lantaran lokasi terminal tersebut sudah memiliki sertifikat dari badan Pertanahan Nasional Tulang Bawang dan akan di fungsikan.
Berdasarkan dugaan pengerusakan tersebut, kuasa hukum keluarga akan membuat laporan ke Polda Lampung pada pekan ini, dengan membawa dokumen fhoto serta video saat proses exsekusi. (Ibram)