
Foto: Kapolsek Dan Anggota Serta Tersangka
BintangSatu.com,- Tulang Bawang. Jajaran kepolisian polsek Menggala akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap korban menggunakan balok kayu, pria ini emosi saat uang kekurangan hp belum dibayar oleh korban di rumah tersangka. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap . (29/5/2024)
Setelah tidak koperatif selama 8 bulan, seorang pria berinisial WY (29) warga desa Menggala Tengah, kecamatan Menggala terpaksa di tangkap oleh reserse kriminal polsek Menggala lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Yusnadi (23) warga desa Ujung Gunung, kecamatan Menggala pada tanggal 24 juli 2023 lalu.
WY ditangkap saat berada di rumahnya pada rabu sore sekira pukul 18.30 wib, saat dilakukan penangkapan WY tidak melakukan perlawanan, ia ditangkap lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik polsek Menggala, untuk pemeriksaan tambahan berdasarkan P-19 yg dikeluarkan oleh JPU tentang kasus penganiayaan korban atas nama Yusnadi.
Pelaku dilaporkan oleh korban dengan nomor Laporan Polisi No : LP / B / 46 / X / 2023 / SPKT / POLSEK MENGGALA / POLRES TULANG BAWANG / POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Oktober 2023. Diduga melakukan Penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP, berdasarkan laporan tersebut polisi menangkap WY.
Iptu Eman Supriatna, S.H., M.M, selaku Kapolsek Menggala menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi yang menyebabkan korban melaporkan WY ke polsek Menggala. Bahwa kronologis awal keduanya memiliki semuah komitmen hutang piutang dari sisa penjualan satu buah hand phone (Hp) milik WY yang di jual kepada Yusnadi seharga 250 ribu rupiah.
Hp merk samsung J2 pro akhirnya di beli oleh Yusnadi seharga 250 dengan di beri tanda jadi 100 ribu, sementara kekurangannya sebesar 150 ribu lagi,
“Kami sempat adu mulut karena korban minta pulangin uang nya namun terlapor meminta HP nya terlebih dahulu, setelah korban mengajak terlapor untuk mengambil HP dirumah, WY tidak mau malah mengambil kursi plastik yang berada di dalam rumah nya dan dipukulkan ke badan korban, namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan korban, sehingga kursi dan meja plastik tersebut patah, lalu WY mengambil kayu yang berada disamping rumah nya dan memukulkan ke badan korban dan sempat di tangkis menggunakan tangan korban, tetapi kayu tersebut tetap mengenai telinga kiri korban”, Jelas Kapolsek dari keterangan korban
“Setelah itu WY memukul motor korban menggunakan kayu sehingga spidometer, spion dan spakbor motor pecah, setelah itu korban pulang kerumah orang tuanya untuk memberitahu kejadian yang di alami dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala”. Imbuh perwira
Kasus tersebut sempat mencuat bahwa pihak korban mengaku di mintain sejumlah uang oleh oknum anggota polsek, namun terlapor masih berkeliaran di luar secara bebas, sementara perkara masih berlanjut, guna membuktikan jika tidak ada pungutan uang dari ke dua belah pihak, maka terlapor WY ditangkap pada rabu sore (29/5/2024) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red)