BintangSatu.Com,- Tulang Bawang. Konflik sengeketa lahan di desa Moris Jaya, kecamatan Banjar Agung akhirnya selesai di putus oleh hakim, dalam sidang gugatan di pengadilan Negeri Menggala yang di pimpin oleh hakim Ita Denie Setyawaty S.H. M.H dan dua anggota Frisdar Marbun. S.H. M.H serta Yulia Putri Rewanda Taqwa. S.H. selasa (6/8/2024)
Sidang perkara perdata antara penggugat keluarga besar Sampurna, warga desa Purwa Jaya, kecamatan Banjar Margo melawan warga desa Moris Jaya,kecamatan Banjar Agung sejak 9 bulan lalu, lahan tersebut seluas 4.2 hektar yang di klaim oleh penggugat dalam perkara Nomor 51/Pdt.G/2023/PN Mgl.
Sidang gugatan lahan tersebut menurut Deska, kepala desa Moris Jaya selama 9 bulan dan menjadikan suasana di desa tetsebut sempat panas, lantaran munculnya warga dari kecamatan Banjar Margo melakukan klaim. “Untuk menunggu hasil putusan ini kami membutuhkan waktu selama 9 bulan akhirnya lahan tersebut tetap menjadi milik warga kami di desa Moris Jaya, semoga kedepannya tidak ada lagi”. Harapnya
Sementara kuasa hukum warga desa Moris Jaya Tri Yatmoko dan Rekan mengucapkan terima kasih atas putusan yang berpihak kepada masyarakat, “Alhamdulillah kemenangan berpihak kepada masyarakat dan saya bangga atas keberhasilan ini, karena ini merupakan hasil do’a dan jerih payah kami semua, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang menyidangkan kasus perdata ini sehingga dapat memutuskan mana yang benar dan mana yang belum benar semoga kami tetap kompak dan bersatu untuk kedepannya”. Jelas Pengacara muda ini.
Kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan segala sesuatu apa bila pihak penggugat akan kembali melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait tidak puasnya putusan hakim pengadilan Negeri Menggala yang memenangkan pihak tergugat dan hakim menolak semua gugatan penggugat terhadap tergugat perkara perdata tersebut. (Red)